Atas kejadian tersebut kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yahya/ys)
Manggung di Klub Malam, Vokalis Band Dikeroyok Lima Satpam
Selasa 15 Des 2020, 14:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan