DEPOK – Kedapatan bawa sabu, AL (33) yang baru bebas penjara bersama istri Ih (31), diamankan anggota Satresnarkoba Polrestro Depok, di daerah Jalan Perikanan, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (20/10).
Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan anggota Subnit 1 unit 1 Sat Narkoba dipimpin Kanit Iptu H. Sinurat dan Kasubnit 1 Ipda Timbul melakukan undercover (penyamaran-red) saat transaksi, berhasil mengamankan AL beserta istrinya Ih.
"Dari tangan pelaku pasangan suami istri ini, petugas menyita barang bukti tiga buah plastik klip bening berisi sabu berat bruto 11,38 gram di rumahnya,” ujar Kompol Indra kepada Poskota.
Baca juga: Dikendalikan Napi LP Kedungpane, Pedagang Es Puter Jual Sabu dan Ekstasi Ditangkap
Indra menambahkan, kedua pelaku ditangkap anggota sekitar pukul 09.00 saat AL akan bertransaksi sabu.
"Ada informasi warga kalau AL baru akan transaksi, anggota melakukan penyamaran langsung menangkap pelaku di rumahnya ternyata dalam aksinya tersebut istrinya yaitu Ih ikut membantu, jadi juga kita tangkap, " katanya.
Mantan Kapolsek Senen Jakarta Pusat ini menambahkan hasil penggeledahan petugas, dari rumah pelaku diperoleh dua buah timbangan digital, dua HP merek Xiaomi dan Advance.
Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19, Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat
"Pelaku AL mempunyai catatan residivis kasus serupa pengedar narkoba tahun 2015 dari Rutan Cilodong, " Paparnya.
Setelah bebas beberapa bulan dari penjara, lanjut Kompol Indra, pelaku AL mengaku dua kali memesan sabu dari seseorang di Jakarta.
"Pelaku sudah dua kali mengedarkan sabu bersama istri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan dua anak yang masih sekolah. Ia mengaku di masa pandemi sulit mendapat pekerjaan, " ujarnya.