Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Jamaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 132 tentang pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (angga/tri)
-->
ilustrasi
Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Jamaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 132 tentang pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (angga/tri)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Selasa 17 Jun 2025, 17:37 WIB