JAKARTA – Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menilai kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia yang menjerat dirinya dan dua mantan pejabat Pertamina lainnya sudah diatur. "Saya jadi bingung, apakah persidangan ini sudah diset supaya direksi masuk penjara tapi dipilah-pilah juga direksinya hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan direktur keuangan Pertamina)," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Menurut Karen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memilah milah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest 10% dari Blok BMG. Karen mengatakan, keputusan itu tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset itu berawal dari usulan anak perusahaan Pertamina yang jadi pengelola Blok BMG pasca diakuisisi, yakni Pertamina Hulu Energi ke Pertamina. Kemudian, direksi meneruskan usulan itu ke komisaris. Setelah itu, komisaris meneruskan usulan itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, RUPS mempersilakan komisaris untuk memberi persetujuan lantaran nilai akuisisi participating interest blok BMG hanya 30 juta dollar Amerika Serikat. "Jadi silakan disetujui saja oleh komisaris tidak perlu ke RUPS," kata Karen. Karen melanjutkan, komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti surat itu ialah jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal, maka pelepasan aset bisa dilakukan. Namun, Karen mengatakan, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum hanyalah surat dari Karen kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. "Dan apa yang terjadi? Barang bukti yang dimasukkan ke dalam persidangan hanya surat perintah saya ke PHE untuk withdrawal. Jadi prosesnya dari bawah ke atas tidak dijadikan barang bukti," tandasnya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/tri)
Eks Dirut Pertamina Nilai Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur
Kamis 21 Mar 2019, 16:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
Minggu 14 Des 2025, 20:31 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Penemuan Mayat di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Polisi
14 Des 2025, 20:25 WIB
TEKNO
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp220.000 ke Dompet Elektronik Kamu, Cukup Main Game Ini dari HP
14 Des 2025, 20:20 WIB
Nasional
DPR Soroti Bahaya Kekuasaan Absolut, Penunjukan Kapolri tanpa DPR Dinilai Ancam Demokrasi
14 Des 2025, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Studio Italia Hadirkan Solaris, Motor Konsep yang Bisa Isi Daya dari Matahari
14 Des 2025, 20:03 WIB
Nasional
Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
14 Des 2025, 19:56 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 di Akhir Pekan, Main Game Penghasil Uang
14 Des 2025, 19:49 WIB
EKONOMI
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Bencana di Sumatra Utara
14 Des 2025, 19:44 WIB
JAKARTA RAYA
Kuota Haji 2026 Kota Bekasi Sebanyak 5.064 Orang, Baru 20 Persen Lakukan Pelunasan
14 Des 2025, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
14 Des 2025, 19:01 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perebutan Medali Perunggu Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025 Jam Berapa dan Live di Mana? Cek di Sini
14 Des 2025, 18:26 WIB
OLAHRAGA
Hasil Malut United vs Persib Hari Ini: Maung Bandung Tumbang, Persija Tetap Aman di Papan Atas
14 Des 2025, 18:17 WIB
OLAHRAGA
Hasil Timnas Voli Putri Indonesia di Semifinal SEA Games 2025: Gagal Final, Tantang Filipina di Perebutan Perunggu
14 Des 2025, 18:03 WIB
OLAHRAGA
Update Sementara Klasemen Medali SEA Games 2025 Minggu Sore 14 Desember: Indonesia Peringkat 2 dengan 38 Emas
14 Des 2025, 18:03 WIB
OLAHRAGA
Hasil Final Badminton SEA Games 2025: Indonesia Kantongi 2 Emas dan 2 Perak
14 Des 2025, 17:26 WIB
TEKNO
Deretan Hp yang Kebagian Update Xiaomi HyperOS 3 Bulan Desember 2025, Ada Redmi dan POCO
14 Des 2025, 17:21 WIB