BEKASI – Banyak Tempat Hiburan Malam (THM) setelah disegel dibuka kembali, membuat Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi geram. Fukhis Bekasi terus melakukan Audiensi dengan Pemkab Bekasi. Sehingga Fukhis Bekasi menilai Satpol PP Kabupaten Bekasi mempermainkan masyarakat. “Kami merasa masyarakat Bekasi dipermainkan dengan adanya kasus itu. Karena THM yang sudah disegel beroperasi kembali tanpa adanya tindakan dari Satpol PP. Hampir semua yang disegel kembali beroperasi,” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, usai audiensi di gedung Bupati Bekasi, Senin (4/3). Nanang mengatakan, berdasarkan pasal 47 Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi sudah disebutkan larangan keberadaan THM. Namun anehnya tempat-tempat yang dianggap maksiat tersebut justru dibiarkan beroperasi kembali. “Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara sangat berpotensi adanya peredaran narkoba, miras dan prostitusi. Itu yang tidak kami kehendaki. Kami ingin Bekasi ini aman dan nyaman,” ungkapnya. Masyarakat Kabupaten Bekasi, lanjut Nanang, mempertanyakan soal tindaklanjut dari Perda Kepariwisataan khususnya pasal 47. Apalagi perda tersebut sudah ada sekitar dua tahun yang lalu. “Di pertemuan sebelumnya kepala Satpol PP yang seharusnya melaporkan ke polisi karena perusakan segel THM, tapi kepala Satpol PP menyatakan bahwa tidak akan melaporkan hal itu ke kepolisian,” katanya. “Bahkan (kepala Satpol PP) menghentikan pelaksanaan penindakan. Nah inilah yang membuat kami ke sini. Kami ingin pertanyakan kenapa kok perda itu tidak dipakai?,” lanjutnya. Nanang menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan pada kasus ini. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut terkait perusakan segel THM. “Pembiaran ini suatu permainan. Harusnya kan ada proses lebih lanjut mengenai masalah ini. Tapi tidak diproses. Jadi melemparkan tanggungjawab ini ke kepolisian. Polisi juga tidak akan bergerak jika tidak ada laporan,” katanya. Hasil audiensi kali ini tidak menghasilkan titik temu. Pertemuan akan dilanjutkan kembali antara Fukhis dengan Plt Bupati Bekasi dengan agenda yang sama. “Kami dijadwalkan akan audiensi dengan Plt Bupati Bekasi. Tapi selama belum pertemuan lagi, kami tetap akan mengadakan istighosah tiap Jumat dan tiap Senin kami akan ke sini. Agar pertemuan kami dengan plt bupati bisa dilaksanakan lebih cepat,” katanya. Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih mengatakan, dari aspek hukum pelaksanaan perda tentang pariwisata di Kabupaten Bekasi tidak memiliki hambatan. “Masukan dari hasil audiensi sudah kami tampung, seperti soal tindaklanjut perusakan segel THM. Hanya saat ini bapak plt bupati sedang ke luar kota. Sehingga nanti akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya,” katanya. THM di Kabupaten Bekasi disegel sejak sekitar setahun yang lalu. Namun segel tersebut dirusak sehingga tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya beroperasi kembali.(lina/tri)

THM Dibiarkan Beroperasi, Fukhis Duga Pol PP Permainkan Masyarakat
Senin 04 Mar 2019, 15:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Terkuak! THM Infinity Disegel Satpol PP Bekasi karena Tak Sesuai Izin Usaha
Minggu 18 Sep 2022, 09:44 WIB

Warung Bakso di Kabupaten Tangerang Jadi THM, Sediakan Wanita Pemandu Lagu
Jumat 03 Mar 2023, 11:51 WIB

Pastikan Oknum Tentara Tak 'Memback-up' THM, Garnisun Bantu Satpol PP Sidak di Bogor
Kamis 30 Mar 2023, 09:27 WIB

Sudin Parekraf Pastikan THM di Jakarta Barat Tutup Saat Idul Adha
Jumat 16 Jun 2023, 20:05 WIB

Izin Rumah Makan Jadi Kedok, DPRD Nilai Pemkot Serang Tak Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Kamis 21 Sep 2023, 15:31 WIB

News Update

Cara Cek Pencairan Bansos PIP 2025, Siswa Bisa Cairkan Dana hingga Rp1.800.000 di Rekening SimPel, Simak Lengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 19:39 WIB

Jadi KPM Bansos PKH dan BPNT, tapi Belum Memiliki KKS dan Buku Tabungan dari Bank Himbara? Simak Penjelasannya di Sini
09 Mei 2025, 19:36 WIB

Kapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025? Ini Informasi Selengkapnya
09 Mei 2025, 19:35 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Rp150.000 Hasilkan Cuan dari HP Kamu!
09 Mei 2025, 19:31 WIB

Bersiap Buka Peluang Usaha Baru, Pilih Jenis Bisnis yang Cocok untuk Zodiak Libra
09 Mei 2025, 19:30 WIB

Mayat Bayi yang Dikirim ke Ojol di Medan Hasil Inses Adik-Kakak, 2 Pelaku Ditangkap
09 Mei 2025, 19:23 WIB

Link Live Streaming Persib vs Barito 9 Mei 2025, Kick-off Sebentar Lagi
09 Mei 2025, 19:21 WIB

Cara Mudah Ajukan Pinjol Legal Langsung Cair dari HP, Cek Selengkapnya
09 Mei 2025, 19:16 WIB

Modal Hp dan Kuota Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp150.000, Gunakan Aplikasi Ini
09 Mei 2025, 19:08 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2025 Gratis, Begini Cara Klaim dan Tukarnya
09 Mei 2025, 19:07 WIB

PSM Makassar vs Malut United: Yuran Fernandes Diragukan Tampil Imbas Kritik
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Cair Bansos PKH Rp600 Ribu Melalui Bank BNI, NIK e-KTP KPM Ini Masuk Daftar Penerima Cek Status Sekarang Apakah Kamu Termasuk?
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Mengapa Paus Baru Memilih Nama Leo XIV? Ini Profil dan Alasan Tersembunyi Kardinal Robert Prevost
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Simak Bagaimana Pinjol Ilegal dengan Mudah Membuat Aplikasi untuk Menarik Calon Korbannya
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal 2025
09 Mei 2025, 18:58 WIB
