JAKARTA - Sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, dan menurunkan beban pencemaran air Sungai Citarum, Kementerian LHK membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Wetland-Biocord. Proyek itu sudah rampung, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar meresmikan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Wetland-Biocord dan Pencanangan Pengembangan Ekoriparian Sungai Cidadap di Desa Sukaluyu, Kelurahan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Menteri Siti Nurbaya, mengatakan KLHK dengan dukungan Komunitas Sahabat Lingkungan Karawang melakukan pembangunan IPAL Wetland-Biocord ini mampu mengolah air limbah dapur, mandi dan cuci warga Perumnas Bumi Teluk Jambe yang selama ini dibuang langsung ke Sungai Cidadap yang bermuara ke Sungai Citarum. Pembangunan IPAL Wetland Biocord tahap 1 dengan kapasitas 700 m3/hari mulai pada 2017 untuk mengolah air limbah kegiatan rumah tangga dari 350 KK yang bermukim di Blok L Perumnas Bumi Teluk Jambe. Lalu, memperhatikan tingkat pencemaran yang cukup besar, maka pada tahun 2018 dibangun lagi IPAL Wetland-Biocord dengan kapasitas sebesar 2000 m3/hari untuk mengolah air limbah dari 1000 KK pemukim di Blok K Perumnas yang sama. Dengan total kapasitas 2700 m3, pengoperasian IPAL ini berhasil menurunkan beban pencemaran yang masuk ke aliran DAS Citarum berupa limbah organik sebesar 91,8 ton COD/tahun dan padatan tersuspensi 19,7 ton TSS/tahun. IPAL Wetland-Biocord Citarum Karawang tahap 1 yang dibangun pada areal seluas 60 m2 awalnya merupakan lahan fasilitas umum dengan kondisi tidak terawat, sebagai tempat pembuangan sampah. Sementara lokasi IPAL Wetland Biocord tahap 2 pada lahan fasilitas umum seluas 108 m2 semula merupakan lahan yang ditumbuhi ilalang. Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, selain pembangunan IPAL Wetland-Biocord, telah dikembangkan pula pembangunan Ekoriparian Citarum Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan areal bantaran sungai Cidadap di Desa Sukaluyu sebagai tempat wisata dengan konsep edukasi lingkungan. Pengembangan Ekoriparian ini diharapkan dapat membantu merubah pola pikir masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, khususnya sungai Ujung Tombak Menteri LHK menegaskan, masyarakat sebagai ujung tombak dalam peningkatan kualitas air sungai sangat penting perannya dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan dalam menjamin keberlanjutan fungsi Ekoriparian. “Sampai saat ini, sudah terbangun sarana pengolahan air limbah dapur, mandi dan cuci dengan teknologi wetland serta biocor, saung kompos dan jembatan penghubung antara area Wetland tahap 1 dan area Wetland tahap 2, tanaman obat keluarga, pohon endemik, arboretum bambu, budidaya tanaman hidroponik, area sport lapangan basket, futsal, volley, badminton dan lain-lain,”ujar Siti. Selain membangun fasilitas pengelolaan lingkungan dan wisata berbasis lingkungan juga dilakukan pendampingan kepada masyarakat untuk keberlanjutan program Ekoriparian Citarum Karawang ini. Dalam lima tahun ke depan, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari 6 Perusahaan akan dibangun pula fasilitas lain meliputi jogging track, area konservasi flora dan fauna di dekat wetland tahap 1, di area wetland tahap 2 akan dibangun area playground, mini waterfall pond, dan area komersil seperti booth kaki lima. Siti Nurbaya menyatakan, sangat banyak lokasi wilayah dengan potret masalah lingkungan seperti ini, pada wilayah hilir Sungai Citarum saja seperti di Karawang yang dilalu sungai Citaurm sepanjnag 120 Km dari 300 Km panjang sungai Citarum, sangta banyak gambaran lokasi kumuh dan buruk dari aspek lingkungan tersebut. Demikian pula sangat banyak spot wilayah dengan masalah lingkungan yang seperti ini di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Untuk itu akan diperluas program seperti ini sebagai wujud dari upaya memperbaiki linkgungan dan bagi kepentingan masyarakat. Dalam tahun 2018 dibangun sebanyak 200-an unit IPAL seperti ini di Indonesia dan akan ditingkatkan secara lebih masif lagi ke depan, pada lokasi-lokasi yang tidak mengalami hambatan soal tanahnya. Tentu saja dalam kaitan Inrpes Percepatan Pengendalian Pencemaran Citarum juga langkah penanaman pohon di wilayah hulu menjadi bagian penting juga. (*/win)

Kementerian LHK Atasi Pencemaran Limbah Rumah Tangga dengan IPAL Komunal
Senin 11 Feb 2019, 14:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemkot Jakbar Kejar Pembuatan Tangki Septictank Komunal di 43 Kelurahan
Rabu 25 Jan 2023, 12:17 WIB

News Update
Hujan Deras Guyur Jakarta, Satu Ruas Jalan Tergenang
13 Mei 2025, 20:52 WIB

3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
13 Mei 2025, 20:50 WIB

2 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Aman Digunakan, Begini Cara Daftarnya
13 Mei 2025, 20:46 WIB

Manajemen Persib Sayangkan Sanksi Tambahan untuk Ciro Alves Jelang Akhir Musim
13 Mei 2025, 20:45 WIB

3 Hari Tak Dipakai, Mobil Listrik di Palmerah Terbakar
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 14 Mei 2025, Siap-Siap Ada Kejutan Besar Untukmu!
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Respons Dedi Mulyadi usai Rafathar Minta Nagita Slavina Dikirim ke Barak Militer
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Polisi Ungkap Motif Debt Collector Aniaya Korban di Cengkareng
13 Mei 2025, 20:36 WIB

Persib Incar Luciano Guaycochea untuk Perkuat Lini Tengah di Musim 2025/2026
13 Mei 2025, 20:33 WIB

Merawat Kabel Casan Handphone Agar Tahan Lama
13 Mei 2025, 20:30 WIB
.jpg)
Umuh Muchtar Tak Gentar Pemain Persib Jadi Incaran Klub Lain
13 Mei 2025, 20:24 WIB

Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online
13 Mei 2025, 20:18 WIB

Victor Igbonefo Segera Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Beri Konfirmasi
13 Mei 2025, 20:16 WIB

Bebas Pungli dan Premanisme, Pedagang Pasar Anyar Bogor Nyaman Berjualan
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Berapa Lama Utang Pinjol Dihapuskan? Fakta dan Konsekuensinya
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Saldo Dana Bantuan dari Pemerintah Rp600.000 Cair dari Bansos BPNT Tahap 2, Verifikasi Data Anda di Sini Sekarang
13 Mei 2025, 20:00 WIB

SELAMAT! Pemilik NIK KTP dari Daerah Ini Terima Dana Bansos Rp900.000 dari Pemerintah, Cek Sekarang
13 Mei 2025, 19:53 WIB

Cara Tetap Tenang Saat Hadapi Galbay Pinjol
13 Mei 2025, 19:50 WIB

Cara Beli iPhone dengan Sistem Cicilan di Kredivo
13 Mei 2025, 19:45 WIB
