JAKARTA - Sekitar dua juta kendaraan bermotor belum melunasi pajaknya. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2018 mendatang. "Kami juga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2018," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, Selasa (18/12). Faisal menjelaskan, perpanjangan penghapusan denda sejak 18 hingga 31 Desember 2018, karena masih sekitar dua juta kendaraan yang kebanyakan motor belum membayar pajak. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja. "Untuk sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun juga dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," tegas Hayatina. (john)

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Desember
Rabu 19 Des 2018, 01:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Ngamuk Karena Banyak Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Debt Collector Nekat Bawa ke Polisi, Apakah Bisa? Cek Penjelasannya di Sini
13 Mei 2025, 21:22 WIB

Skenario Barcelona Juara La Liga Pekan Depan, Real Madrid Punya Kesempatan Menyalip?
13 Mei 2025, 21:11 WIB

Profil Putri Karlina, Calon Mantu Dedi Mulyadi yang Bahagia Setelah Dilamar Maula Akbar
13 Mei 2025, 21:10 WIB

Dari Rumah Dapat Saldo DANA Gratis Rp240.000, Segera Cek Caranya Agar Cair ke Dompet Digital
13 Mei 2025, 21:06 WIB

Vadel Badjideh Sedih Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara
13 Mei 2025, 21:04 WIB

Data Pribadi Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
13 Mei 2025, 21:03 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru untuk Dapat Cuan Ratusan Ribu Rupiah, Anda Sudah Coba?
13 Mei 2025, 21:01 WIB

Salah Satu Pinjol Diisukan Akan Pidanakan Nasabah Gagal Bayar? Cek Faktanya di Sini!
13 Mei 2025, 20:57 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, Satu Ruas Jalan Tergenang
13 Mei 2025, 20:52 WIB

3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
13 Mei 2025, 20:50 WIB

2 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Aman Digunakan, Begini Cara Daftarnya
13 Mei 2025, 20:46 WIB

Manajemen Persib Sayangkan Sanksi Tambahan untuk Ciro Alves Jelang Akhir Musim
13 Mei 2025, 20:45 WIB

3 Hari Tak Dipakai, Mobil Listrik di Palmerah Terbakar
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 14 Mei 2025, Siap-Siap Ada Kejutan Besar Untukmu!
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Respons Dedi Mulyadi usai Rafathar Minta Nagita Slavina Dikirim ke Barak Militer
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Polisi Ungkap Motif Debt Collector Aniaya Korban di Cengkareng
13 Mei 2025, 20:36 WIB

Persib Incar Luciano Guaycochea untuk Perkuat Lini Tengah di Musim 2025/2026
13 Mei 2025, 20:33 WIB

Merawat Kabel Casan Handphone Agar Tahan Lama
13 Mei 2025, 20:30 WIB
.jpg)