JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya. Ia mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai. Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak-red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11). Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. "Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya. Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) seberar Rp 5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun. "Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya. Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya. (rizal/win)
Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai
Selasa 13 Nov 2018, 21:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi
Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
News Update
Hanya 5 Menit! Ini Cara Praktis Mencairkan Traveloka PayLater ke DANA Secara Aman Terbaru 2026
Senin 02 Feb 2026, 19:06 WIB
OTOMOTIF
QJMotor Tambah Amunisi di IIMS 2026, Dua Motor 250 cc Siap Diperkenalkan
02 Feb 2026, 19:02 WIB
JAKARTA RAYA
Syuting Film Lisa BLACKPINK Dorong Lonjakan Pengunjung di Kota Tua
02 Feb 2026, 18:55 WIB
Daerah
Pencarian Korban Longsor Cisarua Masih Berlanjut, 80 Kantong Jenazah Dievakuasi
02 Feb 2026, 18:39 WIB
KHAZANAH
Malam Nisfu Syaban 2026 Hari Ini, Ketahui Waktu Terbaik Sholat dan Niatnya
02 Feb 2026, 18:37 WIB
HIBURAN
Keturunan Norwegia dan Sunda, Ini 7 Fakta Keluarga Nia Ramadhani yang Bikin Penasaran
02 Feb 2026, 18:29 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor
02 Feb 2026, 18:27 WIB
JAKARTA RAYA
Disentil Prabowo, Pemkot Bogor Klaim Telah Tertibkan Puluhan Spanduk Sampah Visual
02 Feb 2026, 17:23 WIB
JAKARTA RAYA
3 Pekan Banjir Tangerang, 4.352 KK Masih Tertahan di Pengungsian
02 Feb 2026, 17:21 WIB
HIBURAN
Berapa Usia Winona Karamoy? Profil Lengkap Adik Davina yang Tampil Memukau di Phoenix Combat Sport Vol 2
02 Feb 2026, 17:14 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD DKI Ajak Warga Diskusi Pikirkan Solusi Masalah Bau Menyengat RDF Rorotan
02 Feb 2026, 17:11 WIB
JAKARTA RAYA
Cicilan Tunggak 2 Bulan, Motor Warga di Cengkareng Jakbar Nyaris Dirampas Matel
02 Feb 2026, 17:11 WIB
JAKARTA RAYA
Kemenkes Keluarkan Edaran Bahaya Virus Nipah, Dinkes Jakarta Ingatkan Potensi Penularan
02 Feb 2026, 17:07 WIB
JAKARTA RAYA
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Polres Jakbar Bidik Pengendara Nakal
02 Feb 2026, 16:58 WIB
HIBURAN
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
02 Feb 2026, 16:54 WIB
OLAHRAGA
Viral Pemain Voli Jepang Minta Maaf dengan Cara Tak Biasa Usai Servisnya Mengenai Staf Lapangan
02 Feb 2026, 16:53 WIB
HIBURAN
Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantas 6 Kampus Untar, Begini Kronologinya
02 Feb 2026, 16:45 WIB