JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Indonesia berharap kepada Pemerintah Papua Nugini untuk segera mendeportasi buronan kakap Joko Sugiarto Tjandra ke tanah air dan sekaligus menjalani pidana selama dua tahun terkait perkara Cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Harapan ini disampaikan Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Terpadu Pencarian Aset dan Pemulangan Koruptor Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, usai shalat Jumat di masjid Al Adli. "Saya berharap pemerintah di sana mau mendeportasi terpidana ke tanah air, sebab cara itu paling mudah dan tidak memakan waktu. Selain itu, paspor Joko dibatalkan, karena proses kewarganegaraannya diduga melanggar hukum," kata Andhi kepada wartawan, Jumat (14/2). Selain itu, tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, perbuatan pidana Wakil Direktur PT Era Giat Prima ini sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum serta dinyatakan senagai terpidana. "Jadi, secara formal sudah cukup dan tidak ada hambatan untuk memulangkan ke Indonesia." Menurut dia, masih ada cara lain untuk membawa Joko ke tanah air, yakni dengan cara ekstradisi dari Papua Nugini. Namun, cara itu akan memakan waktu lama, sebab harus melalui proses persidangan. Andhi Nirwanto menjelaskan dalam upaya pendeportasian itu, maka Pemerintah Indonesia segera menjawab surat dari Papua Nugini tentang permohonan melengkapi administrasi guna pemulangan tersebut. "Secepatnya, akan kita balas agar deportasi Joko segera dilakukan," tukasnya tanpa menyebutkan surat dari Papua Nugini terkait Joko Tjandra. Dari informasi yang diperoleh surat ini berisi permintaan untuk melengkapi putusan pengadilan terhadap pemilik sejumlah properti di Jakarta dan Indonesia, umumnya. Joko kabur ke Papua Nugini sehari sebelum peninjauan kembali (PK) diputus oleh Mahkamah Agung (MA), 2009. Dia berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter yang terdaftar di Hongkong. Berbeda dengan Joko, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin memilih menjalani pidana dua tahun PK MA perkara Cessie Bank Bali tersebut. PK diajukan oleh jaksa Jasman Pandjaitan era jaksa agung Hendarman Supandji, setelah kasasi jaksa ditolak menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskannya dari hukuman. Sedangkan pasal 55 perkara ini dengan tersangka Tanri Abeng, Erman Munzier, Rudy Ramli, Firman Sutjahya tidak diketahui kelanjutannya. (ahi/yo)

Buronan Bank Bali Joko S.Tjandra Akan Dideportasi
Jumat 14 Feb 2014, 16:12 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh! Gelapkan Dana Bansos, WN Jepang Dideportasi
Rabu 22 Jun 2022, 10:50 WIB

News Update
Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB

Akun DANA Sudah Tidak Digunakan? Berikut Cara Hapus Akunnya
13 Mei 2025, 22:30 WIB

Cara Mudah Agar Pengajuan Pinjaman Dana di Pindar Langsung Cair, Kebutuhan Mendadak Cepat Teratasi
13 Mei 2025, 22:30 WIB
.jpeg)
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Disalurkan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini
13 Mei 2025, 22:24 WIB

734 Personel Dikerahkan untuk Berantas Premanisme di Jakarta Barat
13 Mei 2025, 22:24 WIB

DPR Didesak Bentuk Pencari Fakta Ledakan Amunisi di Garut
13 Mei 2025, 22:18 WIB

Kebahagiaan akan Datang untuk Orang dengan Zodiak Paling Beruntung Besok 14 Mei 2025 yang juga Diprediksi Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?
13 Mei 2025, 22:17 WIB

Bakal Segera Cair, Cara Cek Status Penyaluran Bansos Pakah dan BPNT Menggunakan NIK dan KTP
13 Mei 2025, 22:16 WIB

Libur Waisak Selesai, Arus Kendaraan ke Jabotabek Capai Angka 196.901 Unit
13 Mei 2025, 22:10 WIB

Hindari Hal Ini Jika Hidup Ingin Sehat Menurut Dokter Zaidul Akbar
13 Mei 2025, 22:05 WIB
