Polres dan Pemkot Serang Berlakukan Zona Larangan Parkir di Alun-alun

Sabtu 23 Nov 2013, 12:57 WIB

SERANG (Pos Kota) - Pemerintah Kota Serang dan Kepolisian Resor (Polres) Serang mulai Sabtu (23/11), melakukan program No Parking Zone (NPZ) di sekitar kawasan Alun-alun Kota Serang. Pemberlakuan kawasan larangan parkir kendaraan bermotor di pinggir jalanan ini tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. Selama ini area parkir di sekitar Alun-alun Kota Serang begitu semrawut, sehingga menimbulkan kemacetan. "Penerapan zona NPZ ini juga untuk menjadikan kawasan Alun-alun Kota Serang menjadi zona tertib, lancar dan aman baik dari penyakit masyarakat atau tindak kriminalitas," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang, Kompol Asep Mauludin, kepada poskotanews.com, Sabtu (23/11). Menurut Kompol Asep, pemberlakuan zona larangan parkir di pinggir jalan ini sudah melalui kajian oleh Polres Serang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemkot Serang. Diharapakan, Alun-alun Kota Serang dapat dijadikan sebagai pusat rekreasi masyarakat maupun olah raga yang nyaman dan aman. Kata Asep, parkir kendaraan disiapkan di halaman Pendopo Bupati Serang, halaman Gedung Juang, halaman bekas gedung Polwil Banten dan area parkir Alun-alun Timur. "No Parking Zone berlaku setiap hari Sabtu mulai pukul 16:00 sd 24:00 WIN dan hari Minggu mulai pukul 05:00 sd 10:00 WIB," terang Kabag Ops. Lebihlanjut dikatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. "Petugas gabungan Satlantas, Satpol PP dan Dishub akan mengawasi. Jika ditemukan ada pengendara yang melanggar akan kami tilang," tegas Kompol Asep. (haryono/yo)

Berita Terkait

News Update