BOGOR (Pos Kota) - Setelah diburu tiga hari, Dede 40, suami yang bersama istrinya Asnawati 39, menjual bayi mereka yang berusia sepuluh hari, dibekuk Minggu (29/9) sekitar pukul 19.00 malam. Didin yang baru pulang kerja, setelah dua hari tidak pulang, langsung disergap anggota yang sudah menunggunya sejak siang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, dirinya yang selalu menerima uang dari perantara yang membeli bayi mereka. Sementara di kepolisian, terungkap, jika anak pasutri yang pertama, kini diasuh oleh seorang kerabat keluarga yang bermukim di Dramaga Bogor. Sedangkan anak kedua yang dijual tahun 2012, terlacak keberadaannya di Padang. Sementara anak ketiga, berhasil diselamatkan petugas Polres Bogor saat sudah berada ditangan pembeli di Cileungsi. "Bayi pertama laki-laki lahir tahun 2009, mereka jual ke seseorang di Dramaga. Hasil pelacakan, yang mengasuh bayi, ternyata masih ada hubungan saudara. Kalau bayi yang kedua, perempuan yang dijual tahun 2012, kini terlacak di Padang, lalu ke tiga tahun 2013, diselamatkan. Kini dirawat sepupunya,"kata AKP Didik Purwanto, Kasat Reskrim Polres Bogor Senin (30/9) siang. Menurut AKP Didik, tersangka Didin ditangkap di rumahnya di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk, tidak pulang rumah sejak istrinya ditahan dua hari lalu. "Ia mengakui, uang jual bayi mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,"ujar Kasat. Pelaku juga mengaku, tidak merasa buronan polisi. Pasalnya, penyerahan bayi mereka yang baru lahir ke orang lain, untuk kelangsungan hidup dan masa depan anaknya. "Kalau sama kita, makan saja susah. Ini ada yang mau rawat ya kami kasih. Memang betul, uang persalinan ditambah uang saku Rp2 juta, kami terima. Itu uang tanda terima kasih,"papar Didin. Ditambahkan, penjualan bayi mereka selalu melalui perantara. Makanya pasutri yang kini sudah berstatus tersangka, mengaku, tidak mengenal orangtua asuh bayi mereka. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menuturkan, apapun alasan pasutri ini, tidak dapat dibenarkan. "Anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Itu adopsi ilegal karena melanggar aturan sah negara. Kedua belah pihak, bisa diancam pidana,"kata Aris. Pasal yang bisa diterapkan bagi pasutri penjual bayi adalah pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun atau junto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia yang ancaman pidananya 5 tahun.(yopi)

Suami Penjual Bayi Ditangkap Polisi
Senin 30 Sep 2013, 20:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mengejutkan! Ada Bayi Dijual Rp50 Ribu di Manado, Praktek Dukun Beranak Ini Akhirnya Dibongkar Polisi
Jumat 08 Okt 2021, 11:03 WIB

Polres Bogor Dalami Keterlibatan Dugaan Pelaku Lain, Terkait Ayah 'Sejuta Anak' Jual Bayi
Kamis 06 Okt 2022, 22:04 WIB

News Update
PDAM Pasok Air Gratis ke Warga Babelan Bekasi Seharian
13 Mei 2025, 23:54 WIB

Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!
13 Mei 2025, 23:46 WIB

Favoritnya Semesta! Cek 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 14 Mei 2025, Selalu Bersikap Positif dan Optimis
13 Mei 2025, 23:38 WIB

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB
