PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan Rudi ke KPK

Sabtu 31 Agu 2013, 00:37 WIB

JAKARTA (Pos Kota) -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan terkait Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini. "Yang kita serahkan ke KPK terkait transaksi yang kita temukan," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8). Soal kemana saja aliran uang yang dicurigai itu, Agus tidak mau menjawab dan minta supaya tanya kepada KPK saja."Kalau terlalu menjurus saya tidak bisa jawab, tanya kepada KPK lebih detailnya." Pada dasarnya, kata Agus, PPATK mendukung penuh langkah KPK agar proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat dan efektif. Koordinasi rutin dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan cepat. "Semua yang ditangani KPK pasti didukung PPATK untuk pendalaman, terutama untuk penelusuran aliran dana, kaitan transaksi yang satu dan transaksi lain," tambah Agus. Penyerahan data LHA ini merupakan permintaan KPK terkait transaksi mencurigakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Data transaksi mencurigakan tersebut diperlukan KPK untuk mendalami kasus ini. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Diduga, Rudi tidak hanya menerima 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain. Terkait penyidikan kasus Rudi, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.(yulian) Rudi Rubiandini.


Berita Terkait


News Update