Penilaian terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu tetap harus mengacu pada keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, kesaksian Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
