POSKOTA.CO.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menjadi perhatian setelah memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perjalanan akademiknya saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, perpindahan jenjang Sarjana Muda ke S1, jumlah SKS, nilai akademik, hingga pelaksanaan ujian skripsi menjadi materi pemeriksaan. Namun, dalam beberapa kesempatan, Jokowi mengaku sudah tidak mengingat secara terperinci peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.
Jokowi Lupa Sejumlah Detail Perkuliahan di UGM
Salah satu hal yang ditanyakan tim hukum adalah proses penerimaan mahasiswa baru ketika Jokowi masuk UGM pada 1980. Ia mengaku tidak lagi mengingat nama program penerimaan yang diikutinya.
Jokowi hanya menjelaskan bahwa dirinya mendaftar untuk program sarjana, bukan Sarjana Muda. Ia juga menerangkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan 120 SKS dapat melanjutkan secara otomatis dari Sarjana Muda ke jenjang S1 apabila memenuhi persyaratan nilai.
Ketika ditanya kapan tepatnya perpindahan tersebut terjadi, Jokowi kembali menyatakan tidak ingat.
"Sudah lupa, 45 tahun lalu," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain proses perkuliahan, beberapa pertanyaan lain juga menyangkut catatan akademik dan pengalaman Jokowi selama menjadi mahasiswa.
Lima Hal yang Diakui Jokowi Tidak Lagi Diingat
Berikut sejumlah detail perjalanan kuliah Jokowi di UGM yang menjadi materi pertanyaan dalam persidangan.
1. Semester perpindahan dari Sarjana Muda ke S1
Jokowi menjelaskan bahwa perpindahan jenjang pendidikan dapat berlangsung otomatis setelah mahasiswa menyelesaikan 120 SKS dan memenuhi persyaratan nilai. Namun, ia tidak mengingat semester ketika dirinya mencapai jumlah tersebut.
2. Nama program penerimaan mahasiswa baru
Saat ditanya mengenai jalur atau nama program penerimaan mahasiswa baru pada 1980, Jokowi mengaku lupa. Ia hanya memastikan bahwa dirinya mendaftar pada program sarjana.
3. Tiga nama teman wisuda
Jokowi menyebut terdapat 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, termasuk dirinya, yang mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Ketika diminta menyebutkan nama rekan wisudanya, ia hanya mampu mengingat 11 nama.
4. Nilai akademik selama kuliah
Tim hukum juga menanyakan nilai yang diperoleh Jokowi setelah memenuhi ketentuan 120 SKS. Ia membenarkan bahwa dokumen atau daftar nilai akademiknya tersedia, tetapi tidak mengingat angka yang diperoleh saat itu.
5. Pertanyaan dan revisi saat ujian skripsi
Jokowi mengaku tidak mengingat pertanyaan yang disampaikan dosen penguji ketika menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Ia juga tidak mengingat secara terperinci berapa kali melakukan revisi setelah ujian tersebut.
Baca Juga: Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Kesaksian Jokowi Menjadi Bagian dari Pemeriksaan Perkara
Rangkaian pertanyaan mengenai riwayat pendidikan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan Jokowi di persidangan. Tim hukum Roy Suryo berupaya menggali keterangan mengenai pengalaman akademiknya selama menempuh pendidikan di UGM.
Di sisi lain, pengakuan lupa terhadap sejumlah detail masa kuliah tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah keaslian dokumen akademik yang dipersoalkan.
Penilaian terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu tetap harus mengacu pada keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, kesaksian Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
