POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut menambah jumlah perwira tinggi kepolisian yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Slamet Uliandi menyusul tiga jenderal Polri lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yakni, mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, nama Slamet Uliandi menjadi sorotan karena diduga memiliki kewenangan penting dalam mekanisme operasional penyadapan.
Lantas, apa sebenarnya peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Prabowo?
Berikut penjelasan Bareskrim mengenai peran Slamet Uliandi, termasuk profil dan rekam jejak kariernya di lingkungan Polri.
Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo Apa?
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut berkaitan dengan kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning maupun penyadapan yang dilakukan oleh operator lapangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan Slamet sebelumnya pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring atau Kabagmon Bareskrim Polri selama beberapa tahun.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkap Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Dua tersangka lainnya yang disebut berperan sebagai operator atau pelaksana kegiatan tersebut adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS).
Keduanya diketahui harus memperoleh persetujuan dari Slamet sebelum menjalankan kegiatan provisioning maupun penyadapan.
Selain persoalan pemberian izin, penyidik juga mengungkap dugaan persetujuan Slamet Uliandi terhadap penghapusan data hasil penyadapan.
Penghapusan data tersebut diduga dilakukan melalui sistem komputer Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan aktivitas penyadapan secara sah.
Profil Irjen Slamet Uliandi
Irjen Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971.
Dirinya tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Slamet dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse dan teknologi informasi.
Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari lingkungan Bareskrim hingga Divisi TIK Polri.
Nama Slamet Uliandi sempat menjadi perhatian publik pada pertengahan 2022.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Slamet diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin penjemputan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penjemputan tersebut berkaitan dengan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.
Di lingkungan Polri, Slamet juga dikenal dengan julukan 'Kapten Jack'.
Julukan tersebut melekat pada dirinya karena postur tubuhnya yang tinggi besar dan dinilai berbeda dari kebanyakan orang Asia Tenggara.
Selain memiliki pengalaman dalam penanganan kasus besar, Slamet juga pernah menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.
Baca Juga: bank bjb Masuk Indeks TEMPO-IDNFinancials 52 Tahun 2026, Raih Apresiasi Kategori High Dividend
Rekam Jejak Karier Irjen Slamet Uliandi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Slamet Uliandi telah mengemban sejumlah jabatan penting di lingkungan kepolisian.
Pengalamannya di bidang monitoring, reserse, dan teknologi informasi menjadi bagian dari perjalanan kariernya selama bertugas di Korps Bhayangkara.
Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Slamet Uliandi:
- Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011): Bertugas di bidang monitoring dan operasional Bareskrim Polri.
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019): Mengemban tanggung jawab dalam bidang pembinaan dan operasional reserse.
- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (2020): Memimpin penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan tindak pidana siber.
- Kepala Divisi TIK Polri (2021–2026): Mengemban tugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kepolisian.
