Pajak Digital 2026 Berlaku untuk Siapa Saja? Ini Daftar Sektor yang Bakal Disasar

Selasa 03 Nov 2026, 13:41 WIB
Ilustrasi. Pajak digital 9 November 2026 menyasar sejumlah sektor usaha berbasis teknologi. (Sumber: Magnific/
rawpixel.com)
Ilustrasi. Pajak digital 9 November 2026 menyasar sejumlah sektor usaha berbasis teknologi. (Sumber: Magnific/ rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk memperluas pemungutan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026 tengah menjadi perhatian masyarakat.

Rencana penerapan pajak digital ini sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memperluas mekanisme pemungutan pajak dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform digital.

Menanggapi rencana itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kembali kebijakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Artinya, kata dia, rencana penerapan pajak digital masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dipastikan pelaksanaannya.

"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.

Di sisi lain, Hashim menilai optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan dan bea cukai diperlukan untuk memperbaiki rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia menyebut rasio penerimaan Indonesia masih berada di angka 12 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain seperti Kamboja dan India.

Hashim juga memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaannya.

Menurutnya, pembenahan sistem perpajakan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kondisi fiskal nasional.

"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya.

Hashim menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat direalisasikan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Selain meningkatkan penerimaan negara, optimalisasi pemungutan pajak digital juga dikaitkan dengan upaya pemerintah memperkuat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyinggung kondisi defisit APBN yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

Menurutnya, potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal perlu diperhatikan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat.

Hashim juga menilai kinerja aparat perpajakan dan bea cukai perlu dibenahi agar potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.

"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Lantas, pajak digital 2026 berlaku untuk siapa saja? Apa saja sektor yang akan menjadi sasaran pemungutan dan bagaimana rencana pemerintah dalam menerapkannya? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Pramono Minta Maaf KJMU Terlambat Cair, Data hingga Rekening Penerima Bermasalah

Pajak Digital 2026 Berlaku untuk Siapa Saja?

Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo menyasar sejumlah sektor yang memiliki aktivitas transaksi dan layanan berbasis elektronik.

Dalam skema tersebut, pemerintah akan melibatkan lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial untuk membantu mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak.

Kebijakan ini juga mencakup platform perdagangan digital yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Berikut sejumlah sektor yang disebut akan menjadi sasaran dalam rencana pajak digital 2026:

1. Bank Pemerintah

Bank milik pemerintah menjadi salah satu sektor yang disebut akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak digital.

Dalam skema yang disampaikan Hashim, bank pemerintah diharapkan ikut berperan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Keterlibatan lembaga perbankan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sistem keuangan elektronik.

2. Bank Swasta

Selain bank pemerintah, bank swasta juga masuk dalam daftar sektor yang disebut akan terlibat dalam rencana kebijakan tersebut.

Peran bank swasta nantinya berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.

Dengan melibatkan lembaga perbankan, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan sistem transaksi keuangan.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Selatan Sasar 4 Kawasan, Cek Lokasinya

3. Perusahaan Fintech

Perusahaan teknologi finansial atau fintech juga menjadi salah satu sasaran dalam rencana perluasan pajak digital.

Fintech merupakan perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti pembayaran digital, transfer dana, pembiayaan, hingga layanan keuangan lainnya.

Meningkatnya penggunaan layanan fintech dalam aktivitas masyarakat membuat sektor ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Melalui pemanfaatan sistem elektronik, proses pemungutan pajak diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terpantau.

4. Marketplace Digital

Platform perdagangan elektronik atau marketplace turut disebut dalam rencana penerapan pajak digital 2026.

Hashim secara khusus menyebut sejumlah perusahaan besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, sebagai contoh platform yang akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak.

Marketplace menjadi salah satu sektor yang memiliki aktivitas transaksi dalam jumlah besar karena mempertemukan penjual dan pembeli melalui sistem digital.

Dalam skema yang disampaikan Hashim, perusahaan-perusahaan tersebut akan diminta ikut memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, rincian mengenai jenis transaksi, mekanisme pemungutan, serta pihak yang nantinya menanggung kewajiban pajak masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.


Berita Terkait


News Update