Hashim secara khusus menyebut sejumlah perusahaan besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, sebagai contoh platform yang akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak.
Marketplace menjadi salah satu sektor yang memiliki aktivitas transaksi dalam jumlah besar karena mempertemukan penjual dan pembeli melalui sistem digital.
Dalam skema yang disampaikan Hashim, perusahaan-perusahaan tersebut akan diminta ikut memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, rincian mengenai jenis transaksi, mekanisme pemungutan, serta pihak yang nantinya menanggung kewajiban pajak masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.
