Bank milik pemerintah menjadi salah satu sektor yang disebut akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak digital.
Dalam skema yang disampaikan Hashim, bank pemerintah diharapkan ikut berperan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Keterlibatan lembaga perbankan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sistem keuangan elektronik.
2. Bank Swasta
Selain bank pemerintah, bank swasta juga masuk dalam daftar sektor yang disebut akan terlibat dalam rencana kebijakan tersebut.
Peran bank swasta nantinya berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.
Dengan melibatkan lembaga perbankan, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan sistem transaksi keuangan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Selatan Sasar 4 Kawasan, Cek Lokasinya
3. Perusahaan Fintech
Perusahaan teknologi finansial atau fintech juga menjadi salah satu sasaran dalam rencana perluasan pajak digital.
Fintech merupakan perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti pembayaran digital, transfer dana, pembiayaan, hingga layanan keuangan lainnya.
Meningkatnya penggunaan layanan fintech dalam aktivitas masyarakat membuat sektor ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Melalui pemanfaatan sistem elektronik, proses pemungutan pajak diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terpantau.
4. Marketplace Digital
Platform perdagangan elektronik atau marketplace turut disebut dalam rencana penerapan pajak digital 2026.
