POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk memperluas pemungutan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026 tengah menjadi perhatian masyarakat.
Rencana penerapan pajak digital ini sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memperluas mekanisme pemungutan pajak dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform digital.
Menanggapi rencana itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kembali kebijakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya, kata dia, rencana penerapan pajak digital masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dipastikan pelaksanaannya.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.
Di sisi lain, Hashim menilai optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan dan bea cukai diperlukan untuk memperbaiki rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menyebut rasio penerimaan Indonesia masih berada di angka 12 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain seperti Kamboja dan India.
Hashim juga memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaannya.
Menurutnya, pembenahan sistem perpajakan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kondisi fiskal nasional.
"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya.
