Hashim menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat direalisasikan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.
Selain meningkatkan penerimaan negara, optimalisasi pemungutan pajak digital juga dikaitkan dengan upaya pemerintah memperkuat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyinggung kondisi defisit APBN yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Menurutnya, potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal perlu diperhatikan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat.
Hashim juga menilai kinerja aparat perpajakan dan bea cukai perlu dibenahi agar potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Lantas, pajak digital 2026 berlaku untuk siapa saja? Apa saja sektor yang akan menjadi sasaran pemungutan dan bagaimana rencana pemerintah dalam menerapkannya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Pramono Minta Maaf KJMU Terlambat Cair, Data hingga Rekening Penerima Bermasalah
Pajak Digital 2026 Berlaku untuk Siapa Saja?
Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo menyasar sejumlah sektor yang memiliki aktivitas transaksi dan layanan berbasis elektronik.
Dalam skema tersebut, pemerintah akan melibatkan lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial untuk membantu mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak.
Kebijakan ini juga mencakup platform perdagangan digital yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Berikut sejumlah sektor yang disebut akan menjadi sasaran dalam rencana pajak digital 2026:
