POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin pindah domisili perlu mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Cara pembuatannya kini bisa melalui online dengan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Apa Itu SKPWNI dan Kenapa Harus Diurus?
SKPWNI merupakan dokumen untuk warga negara Indonesia yang ingin pindah domisili mencakup antar kecamatan/kelurahan, antar kabupaten/kota, hingga antar provinsi dalam kurun waktu kurang ataupun lebih dari 1 tahun.
Keharusan surat keterangan ini dibuat guna memastikan proses perpindahan penduduk tercatat secara resmi sehingga data kependudukan tetap akurat dan warga yang pindah bisa mendapatkan layanan publik di tempat baru.
Pembuatan SKPWNI dapat dilakukan langsung di Dukcapil setempat dan juga secara online melalui aplikasi IKD apabila layanan tersebut tersedia di dukcapil setempat.
Baca Juga: Mau Pindah ke Luar Negeri? Ini Syarat Urus SKPLN di Disdukcapil
Syarat dan Cara Membuat SKPWNI di Aplikasi IKD
Dikutip dari akun Tiktok @dukcapilklaten memberikan langkah-langkah mengajukan SKPWNI lewat aplikasi IKD. Syaratnya hanya KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terintegrasi dengan akun IKD.
Cara membuatnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi IKD, lalu masukan pin keamanan.
- Pada dashboard pilih “Pelayanan”, masukan kembali pin keamanan dan captcha.
- Pada pilihan pelayanan, pilih “Surat Keterangan Pindah (individu).
- Cek data pemohon dan lengkapi data kepindahan.
- Masukan captcha, pilih “Ajukan”, dan klik “Ya”
Cara pantau pengajuan:
- Pada dashboard pilih “Monitoring”
- Masukan kembali pin keamanan
- Pada status pelayanan, pilih “Aktif” dan status pengajuan dapat dilihat.
- Jika sudah diverifikasi, cek email dan SKP dapat dicetak secara mandiri.
“Pengajuan ini hanya bisa dilakukan untuk satu individu, bukan untuk satu keluarga sekaligus”, jelas Dukcapil Klaten.
Khusus untuk kepala keluarga, maka anggota keluarga yang ingin pindah harus memecah KK terlebih dahulu karena nomor KK melekat pada kepala keluarga. Anggota keluarga yang ingin pindah wajib dibuatkan nomor KK baru karena terjadi perubahan struktur dan menunjuk kepala keluarga pengganti di alamat asal.
Baca Juga: Tak Perlu Antre ke Dukcapil, Begini Cara Buat KIA Online Mudah
Jika dalam kasus ingin pindah domisili satu keluarga sekaligus, maka dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili untuk melakukan permohonan surat keterangan pindah seluruh anggota keluarga di KK. (M5)
