Sidang Bangun Paulus, JPU Sebut Persoalan Administrasi Penyidikan Masuk Ranah Praperadilan

Senin 02 Nov 2026, 23:15 WIB
Saksi penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko, memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Sumber: Istimewa)
Saksi penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko, memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Sumber: Istimewa)

Mengenai kemungkinan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan, Andri menyatakan penuntut umum berpedoman pada keseluruhan alat bukti serta keterangan saksi yang telah diperiksa.

Sementara terkait keterangan ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir, Andri menyebut pendapat ahli tidak wajib diikuti oleh penuntut umum maupun hakim. Keterangan tersebut akan dinilai dan dihubungkan dengan alat bukti lainnya.

“Keterangan ahli itu boleh dipakai, boleh tidak. Tidak wajib harus kita gunakan. Nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain dan hakim yang menilai,” ujarnya.

Di sisi lain, Bangun Paulus Tudungta mengaku tidak puas dengan kesaksian Eko dalam persidangan. Ia menilai keterangan yang disampaikan penyidik tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Ketidakpuasan itu disampaikan terdakwa setelah mendengarkan keterangan saksi. Namun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai bagian kesaksian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut terdakwa.

Adapun agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang dengan pemeriksaan terdakwa. Andri menjelaskan, terdakwa memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan keterangan. Dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa juga tidak disumpah.


News Update