KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya. Langkah tegas ini diambil menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digelar pada dini hari dan memicu trauma para santriwati.
Selain AKBP Andhika, tiga perwira yang turut dinonaktifkan adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Saat ini, keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas di lapangan.
Polemik ini bermula dari tindakan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob yang mendatangi serta menggeledah Ponpes Hamalatul Qur'an pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dini hari tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Baca Juga: DPD RI Kecam Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo, Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng
Namun, pelaksanaan penggeledahan di jam istirahat tersebut menuai keresahan mendalam dari kalangan santriwati, orang tua, hingga pengasuh pesantren.
Merespons dampaknya terhadap institusi pendidikan tersebut, Mabes Polri menyampaikan penyesalan dan prihatin atas insiden yang terjadi.
"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," tegas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga: Peringati Hari Santri 2026, Ponpes Attaqwa Putra Bekasi Gelar Khataman Al Quran dan Doa untuk Negeri
Rotasi Jabatan di Tengah Pemeriksaan Propam
Di tengah proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang merotasi sejumlah perwira menengah (Pamen).
Lewat keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo kini diamanahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
Trunoyudo menegaskan, mutasi jabatan ini tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri maupun menjadi simpulan akhir atas dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada dua proses hukum yang berjalan secara terpisah, penanganan pidana kasus perusakan oleh Polda Jateng, serta audit prosedur internal oleh Propam Mabes Polri.
