Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Aktif

Sabtu 31 Okt 2026, 14:49 WIB
Pekerja perlu memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. (Sumber: JMO)
Pekerja perlu memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. (Sumber: JMO)

POSKOTA.CO.ID - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu ketentuan utamanya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900.000.

Meski demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja tidak otomatis membuat pekerja menjadi penerima bantuan. Ada beberapa kriteria lain yang perlu dipenuhi, termasuk ketentuan kewarganegaraan, batas upah, dan status pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Hylo Open 2026: 3 Wakil Indonesia Berjuang ke Final

Syarat Penerima BSU 2026 yang Perlu Diketahui

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU. Berikut rinciannya:

Warga Negara Indonesia. Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan harus aktif hingga Agustus 2026.

Memenuhi batas upah. Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan upah minimum di wilayah tertentu.

Bukan ASN, TNI, atau Polri. Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima berdasarkan ketentuan tersebut.

Persyaratan ini perlu diperhatikan sebelum pekerja menyimpulkan bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan. Status kepesertaan dan data upah yang tercatat menjadi bagian penting dalam proses penentuan penerima.

Bagaimana Ketentuan Batas Upah BSU 2026?

Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai batas penghasilan pekerja. Acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, nominal upah yang tercatat dalam data kepesertaan perlu diperhatikan, bukan sekadar perkiraan penghasilan yang diterima pekerja.

Untuk wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, di daerah yang tidak menetapkan UMK, penyesuaian mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 31 Oktober 2026 Makin Murah, Dijual Rp2.122.000 per Gram

Tujuan Pemerintah Menyalurkan BSU 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui perkembangan penyaluran BSU 2026, informasi dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Sebelum mengambil kesimpulan mengenai status penerimaan, pastikan informasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi. Dengan begitu, pekerja dapat memahami persyaratan bantuan tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.


Berita Terkait


News Update