Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, nominal upah yang tercatat dalam data kepesertaan perlu diperhatikan, bukan sekadar perkiraan penghasilan yang diterima pekerja.
Untuk wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, di daerah yang tidak menetapkan UMK, penyesuaian mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 31 Oktober 2026 Makin Murah, Dijual Rp2.122.000 per Gram
Tujuan Pemerintah Menyalurkan BSU 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui perkembangan penyaluran BSU 2026, informasi dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Sebelum mengambil kesimpulan mengenai status penerimaan, pastikan informasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi. Dengan begitu, pekerja dapat memahami persyaratan bantuan tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.
