Diskon Tiket Nataru 2026-2027 Berapa Persen? Ini Rincian Potongan Harga Kereta hingga Pesawat

Jumat 30 Okt 2026, 15:35 WIB
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah program diskon tiket transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Potongan harga diberikan untuk beberapa moda transportasi, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan, hingga pesawat terbang.

Program diskon transportasi ini sendiri disiapkan untuk mendukung tingginya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pada periode tersebut, perjalanan biasanya meningkat karena masyarakat memanfaatkan waktu libur untuk pulang ke kampung halaman, berwisata, mengunjungi keluarga, maupun bepergian ke sejumlah daerah.

Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan bahwa setiap program memiliki ketentuan berbeda.

Periode pembelian tiket, jadwal keberangkatan, jenis layanan, hingga komponen biaya yang mendapatkan potongan tidak berlaku sama untuk seluruh moda transportasi.

Karena itu, calon penumpang sebaiknya memeriksa informasi resmi sebelum memesan tiket agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh potongan harga.

Lantas, diskon tiket Nataru 2026-2027 berapa persen? Transportasi apa saja yang mendapatkan potongan harga, kapan periode berlakunya, dan bagaimana ketentuan untuk masing-masing moda?

Berikut rincian diskon tiket kereta api, kapal Pelni, angkutan penyeberangan, hingga pesawat yang disiapkan pemerintah untuk mendukung perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Bayu Setiadi Dibayar Siapa? Ngaku Jadi Mahasiswa Bayaran di Acara Bareng Raffi Ahmad

Daftar Diskon Transportasi Nataru 2026-2027

Pemerintah menyiapkan lima stimulus untuk sejumlah moda transportasi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Program tersebut mencakup potongan tiket kereta api, kapal Pelni, angkutan penyeberangan, hingga insentif pajak untuk penerbangan domestik.

Berikut rincian diskon transportasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode Nataru 2026-2027.

1. Diskon Kereta Api 30 Persen

Pemerintah memberikan potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026-2027.

Diskon tersebut berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Namun, fasilitas ini tidak diberikan kepada seluruh kelas kereta api. Potongan harga secara khusus berlaku untuk kereta api komersial kelas ekonomi.

Calon penumpang sendiri dapat menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan periode pemberlakuan diskon agar bisa memanfaatkan program tersebut.

Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan ketersediaan tempat duduk dan ketentuan pembelian tiket melalui kanal resmi yang disediakan penyedia layanan kereta api. Berikut rinciannya:

  • Besaran diskon: 30 persen.
  • Jenis layanan: Kereta api komersial kelas ekonomi.
  • Periode perjalanan: 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
  • Ketentuan: Potongan harga berlaku untuk tiket kereta api yang memenuhi ketentuan program pemerintah.

2. Diskon Kapal Pelni 30 Persen

Pengguna transportasi laut juga mendapatkan keringanan biaya perjalanan melalui program diskon tiket kapal yang dikelola PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Pemerintah memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk tarif dasar tiket kapal Pelni.

Program ini berlaku bagi perjalanan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Periode pemberlakuan diskon angkutan laut tersebut dimulai lebih awal dibandingkan sejumlah moda transportasi lainnya. Ini rincian programnya:

  • Besaran diskon: 30 persen.
  • Jenis layanan: Kereta api komersial kelas ekonomi.
  • Periode perjalanan: 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
  • Ketentuan: Potongan harga berlaku untuk tiket kereta api yang memenuhi ketentuan program pemerintah.

Baca Juga: Pencari Kerja di Jakarta Bisa Gunakan Transum Gratis per 1 Januari

3. Diskon Penyeberangan hingga 100 Persen

Pemerintah turut memberikan stimulus bagi pengguna angkutan penyeberangan dengan potongan tarif jasa kepelabuhanan hingga 100 persen.

Program tersebut berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh keringanan biaya pada layanan kepelabuhanan ketika menggunakan fasilitas angkutan penyeberangan.

Angkutan penyeberangan menjadi salah satu moda penting bagi mobilitas masyarakat, terutama untuk perjalanan antardaerah yang menghubungkan wilayah melalui jalur laut.

Layanan ini juga banyak digunakan oleh penumpang yang membawa kendaraan pribadi saat bepergian selama libur akhir tahun.

Pemberian diskon diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

Pemerintah memproyeksikan program tersebut dapat dimanfaatkan lebih dari 188.000 penumpang dan 467.000 kendaraan pengguna jasa penyeberangan.

Namun, masyarakat perlu memahami cakupan fasilitas yang diberikan. Potongan hingga 100 persen tersebut berlaku untuk tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan, bukan berarti seluruh komponen biaya perjalanan otomatis dibebaskan.

Karena itu, calon pengguna jasa tetap perlu memperhatikan rincian tarif dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan. Berikut uraian diskon tiket diskonnya:

  • Besaran diskon: Hingga 100 persen.
  • Komponen yang mendapat potongan: Tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.
  • Periode berlaku: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Target penerima manfaat: Lebih dari 188.000 penumpang dan 467.000 kendaraan.

4. PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100 Persen

Untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.

Fasilitas tersebut berlaku khusus untuk penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya perjalanan udara sehingga masyarakat dapat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau selama libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, PPN yang ditanggung pemerintah mencakup pajak atas tarif dasar penerbangan atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Pemberlakuan insentif ini memiliki dua ketentuan waktu yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, penerbangan yang memperoleh fasilitas PPN DTP dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Meski pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk komponen yang ditetapkan, tidak semua biaya tambahan dalam perjalanan udara mendapatkan fasilitas serupa.

Layanan tambahan seperti kelebihan bagasi atau extra baggage dan pemilihan kursi atau seat selection tetap dikenakan PPN.

Dengan demikian, insentif hanya berlaku untuk komponen tarif yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Berikut informasi ringkasannya:

  • Besaran insentif: PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
  • Jenis penerbangan: Penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
  • Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Dasar kebijakan: PMK Nomor 77 Tahun 2026.

5. Tiket Pesawat Diproyeksikan Turun 11-12 Persen

Selain memberikan insentif PPN DTP, pemerintah menyiapkan kombinasi stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama libur Nataru 2026-2027.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah menerapkan dua instrumen stimulus untuk sektor transportasi udara. Kombinasi kebijakan tersebut diproyeksikan dapat menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11-12 persen.

Besaran penurunan harga tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh rute penerbangan. Harga akhir tiket dapat berbeda karena dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain rute perjalanan, jadwal keberangkatan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

Stimulus ini berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, pembelian tiket dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Berikut rincian lengkapnya:

  • Proyeksi penurunan harga: Sekitar 11-12 persen.
  • Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Faktor yang memengaruhi harga: Rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

Berita Terkait


News Update