Diskon Tiket Nataru 2026-2027 Berapa Persen? Ini Rincian Potongan Harga Kereta hingga Pesawat

Jumat 30 Okt 2026, 15:35 WIB
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemerintah turut memberikan stimulus bagi pengguna angkutan penyeberangan dengan potongan tarif jasa kepelabuhanan hingga 100 persen.

Program tersebut berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh keringanan biaya pada layanan kepelabuhanan ketika menggunakan fasilitas angkutan penyeberangan.

Angkutan penyeberangan menjadi salah satu moda penting bagi mobilitas masyarakat, terutama untuk perjalanan antardaerah yang menghubungkan wilayah melalui jalur laut.

Layanan ini juga banyak digunakan oleh penumpang yang membawa kendaraan pribadi saat bepergian selama libur akhir tahun.

Pemberian diskon diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

Pemerintah memproyeksikan program tersebut dapat dimanfaatkan lebih dari 188.000 penumpang dan 467.000 kendaraan pengguna jasa penyeberangan.

Namun, masyarakat perlu memahami cakupan fasilitas yang diberikan. Potongan hingga 100 persen tersebut berlaku untuk tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan, bukan berarti seluruh komponen biaya perjalanan otomatis dibebaskan.

Karena itu, calon pengguna jasa tetap perlu memperhatikan rincian tarif dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan. Berikut uraian diskon tiket diskonnya:

  • Besaran diskon: Hingga 100 persen.
  • Komponen yang mendapat potongan: Tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.
  • Periode berlaku: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Target penerima manfaat: Lebih dari 188.000 penumpang dan 467.000 kendaraan.

4. PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100 Persen

Untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.

Fasilitas tersebut berlaku khusus untuk penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya perjalanan udara sehingga masyarakat dapat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau selama libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, PPN yang ditanggung pemerintah mencakup pajak atas tarif dasar penerbangan atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.


Berita Terkait


News Update