Diskon Tiket Nataru 2026-2027 Berapa Persen? Ini Rincian Potongan Harga Kereta hingga Pesawat

Jumat 30 Okt 2026, 15:35 WIB
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Pemerintah menyiapkan diskon transportasi Nataru 2026-2027 hingga 100 persen (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemberlakuan insentif ini memiliki dua ketentuan waktu yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, penerbangan yang memperoleh fasilitas PPN DTP dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Meski pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk komponen yang ditetapkan, tidak semua biaya tambahan dalam perjalanan udara mendapatkan fasilitas serupa.

Layanan tambahan seperti kelebihan bagasi atau extra baggage dan pemilihan kursi atau seat selection tetap dikenakan PPN.

Dengan demikian, insentif hanya berlaku untuk komponen tarif yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Berikut informasi ringkasannya:

  • Besaran insentif: PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
  • Jenis penerbangan: Penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
  • Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Dasar kebijakan: PMK Nomor 77 Tahun 2026.

5. Tiket Pesawat Diproyeksikan Turun 11-12 Persen

Selain memberikan insentif PPN DTP, pemerintah menyiapkan kombinasi stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama libur Nataru 2026-2027.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah menerapkan dua instrumen stimulus untuk sektor transportasi udara. Kombinasi kebijakan tersebut diproyeksikan dapat menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11-12 persen.

Besaran penurunan harga tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh rute penerbangan. Harga akhir tiket dapat berbeda karena dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain rute perjalanan, jadwal keberangkatan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

Stimulus ini berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, pembelian tiket dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Berikut rincian lengkapnya:

  • Proyeksi penurunan harga: Sekitar 11-12 persen.
  • Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Faktor yang memengaruhi harga: Rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

Berita Terkait


News Update