Usai melakukan aksi kejam tersebut, M sempat berupaya menyembunyikan perbuatannya. Pelaku menyusun alibi dengan mengklaim bahwa luka bakar yang dialami cucunya adalah akibat ledakan kompor minyak tanah di dapur rumah mereka.
Namun, rekayasa tersebut gagal. Ayah korban berinisial T yang merasa curiga dengan kejanggalan kronologi ledakan kompor tersebut langsung menduga adanya tindakan sengaja. T kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Polsek Bojongsari dan PPA Polres Metro Depok bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, M kini ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.
