20 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Terafiliasi Modal Asing

Kamis 29 Okt 2026, 18:01 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka belum menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang terseret dalam kasus karhutla. Penyidik masih mengembangkan perkara dan membuka peluang penambahan tersangka korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan bukti baru di lapangan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update