PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mencatatkan realisasi pendapatan daerah yang signifikan dari sektor pengelolaan aset. Sepanjang tahun 2026, hasil lelang barang milik daerah yang tidak layak pakai berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp835 juta, melampaui target awal yang hanya dipatok Rp300 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardyan, mengonfirmasi capaian positif tersebut. Lonjakan pendapatan ini didorong oleh tingginya partisipasi serta penataan nilai limit lelang yang matang.
“Dari target sebesar Rp300 juta, hasil lelang mencapai Rp835 juta. Jadi, sudah melampaui target yang kami tetapkan,” ujar Gimas, Rabu, 28 Oktober 2026.
Aset daerah yang dialihkan ke kas daerah melalui lelang ini mencakup pelbagai inventaris dinas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Barang-barang tersebut dinilai sudah tidak optimal untuk operasional dinas.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Pemkab Agresif Jemput Investor untuk Buka Lapangan Kerja
Adapun aset yang dilelang meliputi, kendaraan dinas, peralatan kedokteran, mebel, serta inventaris operasional kantor lainnya.
Kemudian mekanisme lelang dengan melakukan penghipunan aset dari tiap OPD, penilaian kelayakan harga limit oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga pelaksanaan lelang secara resmi.
“Jika OPD menyerahkan aset yang sudah tidak layak pakai, akan kami himpun. Dalam setahun, ada beberapa kesempatan pelaksanaan lelang,” ujarnya.
Meskipun angka capaian telah melebihi 100 persen dari penetapan limit awal, BPKAD Pandeglang masih membuka peluang untuk menambah realisasi pendapatan hingga akhir tahun.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Pemkab Agresif Jemput Investor untuk Buka Lapangan Kerja
Penambahan ini bergantung pada keaktifan masing-masing OPD dalam menginventarisasi dan menyerahkan aset rusak.
Pihak BPKAD mencatat masih ada satu gelombang pelaksanaan lelang yang dijadwalkan bergulir sebelum penutupan tahun anggaran 2026.
OPD yang memiliki inventaris kedaluwarsa diimbau segera melimpahkan berkasnya agar bisa masuk dalam jadwal penilaian KPKNL berikutnya.
“Jika OPD menyerahkan aset yang sudah tidak layak pakai, masih ada kesempatan untuk dilelang tahun ini,” pungkasnya.
