Masa Jabatan 133 Kades di Pandeglang Segera Habis, Wabup Harap Pilkades 2027 Digelar

Rabu 21 Okt 2026, 18:59 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan kades. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi surat suara pemilihan kades. (Sumber: Poskota)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi berharap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 digelar. Masa jabatan 133 kades di Pandeglang habis tahun depan.

Hingga kini, belum ada kepastian aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades 2027.

"Nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Namun, yang jelas, kami mengikuti regulasi dari pemerintah pusat," kata Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia menegaskan Pemkab Pandeglang siap melaksanakan Pilkades setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Baca Juga: Mobil Rombongan Manasik Haji Anak TK Kecelakaan di Pandeglang, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

"Jika regulasinya sudah ada, tahun kapan pun kami siap melaksanakan Pilkades," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades 2027 sangat diharapkan terlaksana agar tidak terjadi kekosongan jabatan kades setelah masa jabatan berakhir.

"Saat ini masa jabatan kepala desa belum habis. Nah, setelah atau sebelum masa jabatannya berakhir tahun depan, diharapkan Pilkades dapat dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Wasi menyampaikan masa jabatan 133 kades habis pada 2027. Dari jumlah tersebut, delapan desa merupakan desa dengan kepala desa berstatus pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: BPKB Toyota Kijang Innova Hilang, ASN Pandeglang Datangi Polres

"Di Pandeglang ada sebanyak 326 desa. Kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada 2027 sebanyak 133 desa, sedangkan sisanya, sebanyak 193 desa, akan habis masa jabatannya pada 2029," ujarnya.


Berita Terkait


News Update