SERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pemuda berinisial TA, 19 tahun di kediamannya di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026 sore itu menyasar terduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga berupa 91,92 gram tembakau sintetis, satu kantong plastik tembakau, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang dipakai untuk bertransaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan Jawilan.
Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Kapolri Suyudi Ario Seto Soroti Vape Narkoba dan Tambang Ilegal
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Bondan saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 28 Oktober 2026.
Tim yang dipimpin Ipda Bagoes Budi Kuncoro Aji mendatangi rumah tersangka dan menciduk TA tanpa perlawanan. Penggeledahan di lokasi pun langsung dilakukan sebelum seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serang.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sebulan menggeluti bisnis haram ini. Modusnya, TA memesan tembakau sintetis dari seseorang di Jakarta Barat via media sosial, lalu mengemasnya kembali dalam paket-paket kecil untuk dijual secara online.
"Tersangka mengaku nekat berjualan tembakau sintetis karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang dan mengejar jaringan di atasnya," kata Bondan.
Baca Juga: BNN Geruduk Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 13 Orang Positif Narkoba
Polres Serang pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah.
