POSKOTA.CO.ID - Pindah rumah ke kota lain atau sekadar berganti alamat masih sering menimbulkan pertanyaan soal dokumen kependudukan. Salah satunya, apakah mengurus pindah domisili KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus meminta surat pengantar RT, RW, hingga kelurahan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pengurusan perpindahan penduduk tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW atau kelurahan sebagai persyaratan umum. Informasi ini juga dijelaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tarakan.
Masyarakat dapat mengurus perubahan alamat melalui Dinas Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku. Sejumlah daerah juga menyediakan layanan daring, meskipun ketersediaan aplikasi dan tahapannya dapat berbeda.
Baca Juga: Marak Penipuan BSU 2026 via WhatsApp dan DM, Ini Daftar Kanal Informasi Resmi
Syarat Pindah Domisili KTP dan KK
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen agar proses pemeriksaan data berjalan lancar. Persyaratan bisa menyesuaikan jenis perpindahan dan ketentuan Dukcapil setempat.
Berikut dokumen yang perlu diperhatikan:
KTP elektronik (KTP-el) untuk identitas penduduk.
Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen yang memuat data keluarga.
Formulir F-1.03 untuk permohonan perpindahan penduduk sesuai kebutuhan layanan.
Surat Keterangan Pindah (SKP) atau SKPWNI, terutama untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi.
Dokumen pendukung alamat tujuan, jika diminta sesuai kondisi tempat tinggal dan ketentuan daerah.
Perlu dipahami, tidak semua perpindahan memerlukan SKP. Jika seseorang pindah alamat tetapi masih berada dalam satu kabupaten/kota, Dukcapil Tarakan menjelaskan bahwa perpindahan tersebut tidak memerlukan surat keterangan pindah. Warga cukup menunjukkan KK sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Mengurus Pindah Domisili secara Online
Bagi warga yang ingin menghemat waktu, layanan daring bisa menjadi pilihan apabila tersedia di daerah asal atau tujuan.
Salah satu layanan yang dapat digunakan di daerah tertentu adalah aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, menu pengajuan pindah domisili tidak selalu tersedia dengan cara yang sama di setiap daerah.
Berikut langkah yang dapat dilakukan jika layanan tersebut tersedia:
- Pastikan data KTP-el dan KK sudah sesuai.
- Buka aplikasi atau portal layanan Dukcapil yang disediakan pemerintah daerah.
- Cari menu perpindahan penduduk atau permohonan Surat Keterangan Pindah.
- Isi data diri dan alamat tujuan secara lengkap.
- Unggah dokumen yang diminta, lalu kirim permohonan.
- Pantau status pengajuan melalui kanal resmi.
Setelah permohonan disetujui, ikuti petunjuk untuk mengurus dokumen kependudukan di daerah tujuan.
Jika menu pindah domisili tidak tersedia di IKD, periksa situs resmi Dukcapil daerah atau tanyakan kanal layanan daring yang digunakan pemerintah setempat.
Cara Pindah Domisili secara Offline
Pengurusan langsung di kantor Dukcapil dapat menjadi pilihan jika layanan daring tidak tersedia atau pemohon membutuhkan pemeriksaan dokumen oleh petugas.
Secara umum, tahapannya sebagai berikut:
Datangi Dukcapil daerah asal. Bawa KTP-el dan KK serta lengkapi formulir yang diminta.
Ajukan permohonan pindah. Petugas akan memeriksa data dan menentukan dokumen yang perlu diterbitkan.
Dapatkan SKP atau SKPWNI jika diperlukan. Dokumen ini digunakan dalam proses perpindahan ke kabupaten/kota atau provinsi lain.
Datangi Dukcapil daerah tujuan. Serahkan dokumen perpindahan dan lengkapi persyaratan pindah datang.
Urus KK dan KTP-el dengan alamat baru. Ikuti arahan petugas untuk pembaruan data dan penerbitan dokumen.
Untuk perpindahan dalam satu kabupaten/kota, prosedurnya bisa lebih sederhana karena tidak memerlukan SKP. Pastikan terlebih dahulu ketentuan layanan di Dukcapil setempat.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 27 Oktober 2026: Dijual Rp2.106.000 per Gram
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Domisili
Ada beberapa hal yang sebaiknya dipastikan agar pengurusan tidak berulang kali tertunda.
- Periksa alamat tujuan. Pastikan nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kode wilayah ditulis dengan benar.
- Tanyakan ketentuan dokumen tambahan. Jika tinggal di rumah kontrakan, kos, atau menumpang, konfirmasikan apakah diperlukan dokumen pendukung alamat.
- Gunakan kanal resmi. Hindari menyerahkan data pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
- Pastikan data keluarga sesuai. Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, sampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar perubahan KK diproses dengan tepat.
Pindah domisili tidak harus menjadi urusan administrasi yang rumit. Dengan menyiapkan dokumen dan memahami prosedur sesuai wilayah tujuan, masyarakat dapat memperbarui alamat KTP dan KK tanpa harus mencari surat pengantar RT/RW terlebih dahulu.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa informasi terbaru melalui situs resmi Dukcapil setempat karena ketersediaan layanan daring dan persyaratan teknis dapat berbeda antardaerah.
