Perlu dipahami, tidak semua perpindahan memerlukan SKP. Jika seseorang pindah alamat tetapi masih berada dalam satu kabupaten/kota, Dukcapil Tarakan menjelaskan bahwa perpindahan tersebut tidak memerlukan surat keterangan pindah. Warga cukup menunjukkan KK sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Mengurus Pindah Domisili secara Online
Bagi warga yang ingin menghemat waktu, layanan daring bisa menjadi pilihan apabila tersedia di daerah asal atau tujuan.
Salah satu layanan yang dapat digunakan di daerah tertentu adalah aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, menu pengajuan pindah domisili tidak selalu tersedia dengan cara yang sama di setiap daerah.
Berikut langkah yang dapat dilakukan jika layanan tersebut tersedia:
- Pastikan data KTP-el dan KK sudah sesuai.
- Buka aplikasi atau portal layanan Dukcapil yang disediakan pemerintah daerah.
- Cari menu perpindahan penduduk atau permohonan Surat Keterangan Pindah.
- Isi data diri dan alamat tujuan secara lengkap.
- Unggah dokumen yang diminta, lalu kirim permohonan.
- Pantau status pengajuan melalui kanal resmi.
Setelah permohonan disetujui, ikuti petunjuk untuk mengurus dokumen kependudukan di daerah tujuan.
Jika menu pindah domisili tidak tersedia di IKD, periksa situs resmi Dukcapil daerah atau tanyakan kanal layanan daring yang digunakan pemerintah setempat.
Cara Pindah Domisili secara Offline
Pengurusan langsung di kantor Dukcapil dapat menjadi pilihan jika layanan daring tidak tersedia atau pemohon membutuhkan pemeriksaan dokumen oleh petugas.
Secara umum, tahapannya sebagai berikut:
Datangi Dukcapil daerah asal. Bawa KTP-el dan KK serta lengkapi formulir yang diminta.
Ajukan permohonan pindah. Petugas akan memeriksa data dan menentukan dokumen yang perlu diterbitkan.
Dapatkan SKP atau SKPWNI jika diperlukan. Dokumen ini digunakan dalam proses perpindahan ke kabupaten/kota atau provinsi lain.
Datangi Dukcapil daerah tujuan. Serahkan dokumen perpindahan dan lengkapi persyaratan pindah datang.
