Benarkah BPJS Kesehatan Dihapus? Viral Rumor Diganti dengan Klinik KDMP

Selasa 27 Okt 2026, 12:12 WIB
Ilustrasi - Isu mengenai BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan dengan klinik KDMP viral di media sosial. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)
Ilustrasi - Isu mengenai BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan dengan klinik KDMP viral di media sosial. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.

Baca Juga: Kementerian PKP Catatkan Pencapaian 70,9 Persen Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan bahwa penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam undang-undang sehingga kebijakannya tidak bersifat sementara.

Oleh karena itu, Rizky meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap rumor-rumor tak berdasar yang beredar luas di media sosial. Masyarakat juga tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan seperti biasanya.

"Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutur Rizzky.


Berita Terkait


News Update