Benarkah BPJS Kesehatan Dihapus? Viral Rumor Diganti dengan Klinik KDMP

Selasa 27 Okt 2026, 12:12 WIB
Ilustrasi - Isu mengenai BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan dengan klinik KDMP viral di media sosial. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)
Ilustrasi - Isu mengenai BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan dengan klinik KDMP viral di media sosial. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai BPJS Kesehatan yang akan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai kabar yang menyebut BPJS Kesehatan bakal dihapus pemerintah dan diganti menjadi klinik KDMP.

Rumor tersebut menarik perhatian publik setelah beredar luas di media sosial X dan TikTok pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa layanan jaminan kesehatan masyarakat itu rencananya akan dialihkan ke klinik KDMP.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 27 Oktober 2026 di Jawa: Ada Bandung hingga Yogyakarta

"BPJS akan dialihkan ke klinik Kopdes itu bukan isu, itu test ombak, kalau respon publik datar ya jalan, kalau respon publik keras ya tinggal dibilang hoaks," tulis salah seorang pengguna di media sosial Threads.

Lantas, apakah benar BPJS Kesehatan tidak akan ada lagi dan diganti menjadi klinik KDMP seperti narasi yang viral?

Benarkah BPJS Kesehatan Dihapus?

Menanggapi ramainya kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang viral di  media sosial, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dengan tegas membantah rumor tersebut.

Rizky menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JKN adalah program negara yang memiliki landasan hukum kuat dan jelas sehingga tidak bisa diberhentikan begitu saja.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi BPJS.

Baca Juga: Cara Daftar MagangHub Batch 3 2026 Hari Ini, Cek Syarat, Link, dan Tahapan Seleksinya

Kata Rizky, BPJS Kesehatan adalah program negara yang dilaksanakan sebagai upaya dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk kesehatan bagi masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.

Baca Juga: Kementerian PKP Catatkan Pencapaian 70,9 Persen Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan bahwa penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam undang-undang sehingga kebijakannya tidak bersifat sementara.

Oleh karena itu, Rizky meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap rumor-rumor tak berdasar yang beredar luas di media sosial. Masyarakat juga tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan seperti biasanya.

"Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutur Rizzky.


Berita Terkait


News Update