JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok Warga Jakarta Bersatu mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait penggratisan tiket masuk kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
Perwakilan massa aksi, Novi, menilai biaya tiket masuk Ancol saat ini terlampau mahal untuk masyarakat kecil yang sekadar ingin menikmati kawasan pantai publik. Menurutnya, akses terhadap ruang rekreasi outdoor seharusnya menjadi hak seluruh warga tanpa terbeban biaya tinggi.
"Yang kita minta itu janji kampanyenya Pak Gubernur untuk menggratiskan tiket masuk Ancol. Mau main pasir dan menikmati angin pantai saja harus bayar mahal," kata Novi di lokasi aksi, Senin.
Baca Juga: Terbakar Buntut Korsleting Listrik, 20 Rumah di Ancol Hangus
Novi membandingkan biaya liburan di Ancol dengan destinasi pantai di luar Jakarta, seperti Anyer atau Banten, yang dinilai justru lebih terjangkau jika diakses menggunakan moda transportasi umum seperti KRL.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kebijakan tiket gratis ini berlaku secara menyeluruh untuk pengunjung, bukan terbatas pada pemegang KJP atau lansia saja. Sementara untuk biaya parkir kendaraan, warga menganggap hal tersebut masih wajar demi faktor keamanan.
"Saya sebagai warga Jakarta juga malu kalau mau main ke pantai harus ke tetangga, ke Jawa Barat misalnya, ke Anyer, Banten. Dengan naik KRL lebih murah, naik angkot juga. Jadi kalau di Ancol kita lebih mahal," ucapnya.
Aspirasi dari 300 peserta aksi diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pengelola Ancol. Gubernur Pramono Anung sendiri tidak hadir menemui massa secara langsung karena sedang tidak berada di lokasi.
Baca Juga: PON Pantai Ancol 2026, Bukan Sekadar Prestasi tapi Dongkrak Ekonomi
Meski disambut baik, belum ada keputusan resmi mengenai pembebasan tarif masuk tersebut. Pemprov DKI dan pihak pengelola menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan tiket tidak bisa serta-merta diterapkan karena terbentur Perda Nomor 18 yang mengatur tata kelola dan kebijakan kawasan Ancol.
