Perlinsos Digital 2026 Sasar 48 Juta Keluarga, Ini 6 Fakta Pentingnya

Senin 26 Okt 2026, 17:00 WIB
Portal Perlinsos Digital (Sumber: Kemensos)
Portal Perlinsos Digital (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga akhir 2026. Program ini disiapkan untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Perlinsos Digital dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya bisa memperbarui data sebagai penerima bansos, tetapi juga mengajukan diri untuk dinilai sebagai calon penerima bantuan.

Lantas, bagaimana mekanisme program ini dan apa saja yang perlu diketahui masyarakat?

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE

1. Target 48 Juta Keluarga hingga Akhir 2026

Gus Ipul menargetkan 48 juta keluarga melakukan registrasi dalam Perlinsos Digital. Hingga 24 Oktober 2026, lebih dari 13,2 juta keluarga telah terdaftar melalui pendaftaran mandiri maupun bantuan agen.

Pemerintah melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memperluas jangkauan registrasi, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

2. Peluncuran Dijadwalkan 10 November 2026

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan meluncurkan program tersebut pada 10 November 2026.

Selain memperbaiki pendataan, pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk skema transfer tunai langsung bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

3. Mendaftar Tidak Otomatis Mendapat Bansos

Perlinsos Digital menyediakan jalur registrasi ulang bagi penerima yang sudah terdata serta pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Calon penerima tetap harus melalui proses penilaian berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu mengisi informasi secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.

4. Pendataan Menggunakan Verifikasi Biometrik

Sistem Perlinsos Digital dikembangkan dengan dukungan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah. Pemerintah juga memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kualitas data masyarakat.

Hingga periode pelaporan yang disampaikan, lebih dari 31 juta keluarga telah mengalami pemutakhiran data. Pemerintah juga mencatat ratusan ribu usulan dan sanggahan dari masyarakat sebagai bagian dari perbaikan data.

5. Uji Coba Menunjukkan Penurunan Kesalahan Sasaran

Anggota DEN Firman Hidayat menyebut uji coba digitalisasi Perlinsos telah menjangkau 514 kabupaten/kota.

Dalam hasil uji coba di Bali yang disampaikan kepada Presiden, exclusion error atau kesalahan ketika warga yang berhak tidak menerima bantuan turun 24,1 persen. Sementara itu, inclusion error atau kesalahan ketika warga yang tidak berhak menerima bantuan turun 4,1 persen.

Angka tersebut merupakan hasil uji coba di Bali sehingga belum dapat dianggap mewakili hasil penerapan nasional.

Baca Juga: Penyebab Bobotoh Usia 16 Tahun Tewas usai Nonton Garudayaksa vs Persib Apa? Ditemukan Bersimbah Darah

6. Agen Membantu Registrasi Tanpa Memungut Biaya

Hingga 24 Oktober 2026, jumlah agen Perlinsos dilaporkan mencapai 816.674 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat umum, pegawai pemerintah daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pengurus RT dan RW.

Agen membantu warga mengakses proses pendaftaran. Gus Ipul menegaskan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan dilarang meminta pungutan kepada masyarakat.

Perlinsos Digital Ditujukan untuk Memperbaiki Penyaluran Bansos

Perlinsos Digital diharapkan membuat pendataan penerima bantuan lebih akurat dan transparan. Meski begitu, keberhasilan program ini bergantung pada kualitas data, proses verifikasi, dan pengawasan pelaksanaannya.

Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memastikan data yang disampaikan benar serta memahami bahwa pendaftaran bukan jaminan memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti proses penilaian dan persyaratan pemerintah.


Berita Terkait


News Update