POSKOTA.CO.ID - Sosok pemilik Divine Gems and Jewellery menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan investasi emas yang merugikan puluhan orang.
Diketahui, sebanyak 86 orang yang menjadi korban dugaan investasi emas bodong oleh PT Divine Gems and Jewellery mengajukan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini ditaksir menyebabkan kerugian bagi para korban sekitar Rp25 miliar.
Baca Juga: MHH Warga Asli Mana? Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual 10 Santriwati
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara mengatakan bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026.
"Kami datang ke Bareskrim (untuk melaporkan) dalam dugaan tindak pidana penipuan emas dan penggelapan," kata Bionda dalam keterangannya di Jakarta.
Ia mengungkapkan, dalam perkara ini, pihak terlapor adalah Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery berinisial JKR dan komisaris perusahaan inisial ANB. JKR merupakan warga negara asing (WNA) dari India, sementara ANB adalah orang Indonesia.
Selain itu, ada empat orang lainnya yang juga merupakan warga negara India seperti JKR dan turut terlibat dalam perkara ini.
“Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” ujarnya.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026, Dibanderol Rp2.185.000 per Gram
Siapa Pemilik Divine Gems and Jewellery?
PT Divine Gems and Jewellery diketahui milik seorang warga negara (WN) India bernama Jaya Krishna Reddy atau JKR yang juga menempati posisi sebagai Direktur Utama perusahaan.
