POSKOTA.CO.ID - Nama Luky Alfirman kembali menjadi perhatian publik setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Luky bersama dua Wamenkeu lainnya, yaitu Juda Agung dan Nurcholisah Ibnu Aman bertugas membantu Menkeu Suahasil Nazara.
Sosok Luky bukan pertama kali menuai sorotan publik. Namanya juga sempat ramai diperbincangkan saat dicopot oleh Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Keuangan.
Kini, penunjukkan dirinya sebagai Wamenkeu setelah sempat dipecat jadi topik perbincangan hangat di kalangan publik. Tak sedikit juga yang mempertanyakan alasan Luky diberhentikan oleh Purbaya pada saat itu.
Lantas, apa kasus Luky Alfirman yang menyebabkan dirinya dicopot oleh Purbaya?
Baca Juga: Alasan 8 Terdakwa Korupsi KUR BRI Tak Ditahan Meski Rugikan Negara Rp922 Miliar
Apa Kasus Luky Alfirman?
Pencopotan Luky Alfirman oleh Purbaya saat itu ramai dikaitkan dengan kasus pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, pada saat itu Purbaya tidak menjelaskan dengan gamblang apakah polemik tersebut merupakan penyebab Luky dicopot dari jabatannya.
Dalam kasus tersebut, Purbaya menyebut bahwa ada "kebobolan" soal pengadaan 21.801 motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Profil Nuzran Joher, Ketua Ombudsman Baru yang Resmi Dilantik Prabowo
"Mungkin (karena kebobolan pengadaan motor SPPG). Anda tebak aja sendiri,” kata Purbaya pada Mei lalu.
Purbaya juga sempat menjelaskan bahwa sistem perangkat lunak di DJA sedang diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Itu software dari Ditjen Anggaran sedang diperbaiki supaya tidak kebobolan seperti kemarin. Tahun lalu itu memang kebobolan. Waktu kita sudah menolak pembelian motor untuk BGN, ternyata tetap jalan," katanya dalam konferensi pers.
Meski demikian, belum ada bukti yang dipublikasikan atau konfirmasi resmi dari para pihak terkait mengenai keterlibatan Luky dalam meloloskan anggaran motor listrik MBG.
Alasan Purbaya Berhentikan Luky Alfirman
Selain dikaitkan dengan kasus pengadaan motor listrik MBG, alasan Purbaya mencopot Luky Alfirman juga diutarakan karena adanya dinamika internal di lingkungan Kemenkeu.
Purbaya mengungkapkan ada beberapa bawahan yang tidak sejalan saat menerima arahan hingga penyebaran informasi yang tidak akurat. Hal tersebut katanya berpotensi merusak kredibilitas pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Reshuffle Kabinet Siang Ini, Simak Daftar Nama Pejabat yang Beredar
"Yang pertama katanya uangnya cuma tiga minggu habis. Terus sekarang keluar lagi tinggal Rp 120 triliun (SAL)," kata Purbaya pada April lalu.
Tak hanya, sempat beredar juga narasi yang mengatakan bahwa dirinya tertutup, tidak mampu berbahasa Inggris, hingga disarankan untuk tidak bertemu investor.
Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melakukan pembenahan di lingkungan internal mereka demi menghindari penyebaran informasi yang tidak valid.
"Itu dari internal. Jadi kita rapikan sedikit,"
Profil Luky Alfirman
Luky Alfirman bukanlah orang baru di lingkungan Kemenkeu. Pria kelahiran Bandung, 27 Maret 1970 ini merupakan birokrat senior di lingkungan kementerian tersebut.
Latar belakang pendidikan Luky pun cukup mentereng. Ia diketahui berhasil menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1994.
Setelah meraih gelar sarjana, Luky mengambil gelar magister dengan menempuh pendidikan S2 di University of Colorado Boulder, Amerika Serikat dan memperoleh gelar Master of Arts (M.A.)
Ia juga melanjutkan pendidikan S3 di kampus yang sama dan mendapatkan gelar Ph.D in Economics.
Karier Luky dimulai saat ia bergabung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1995. Setelahnya, ia dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis dilingkungan Kemenkeu.
Pada 2015, ia ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Setelah itu, ia mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada 2017-2022.
Karier Luky semakin menanjak saat ia diamanahi untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 2022-2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Mei 2025-April 2026 dan diberhentikan Purbaya.
