POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keempat perusahaan tersebut kini masih menjalani proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Data tersebut merupakan perkembangan terbaru penegakan hukum kasus karhutla hingga 30 September 2026, untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat tersangka," ujar Erwin Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri Erwin Sinaga dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Erwin belum mengungkap identitas keempat korporasi tersebut maupun perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Dua Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Meninggal dalam Tiga Hari
Dia menyebut rincian kasus berada dalam kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami cuma mendapatkan data terupdate terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi atau yang ditangani perusahaan terkait dengan karhutla, bukan perorangan ya, dan korporasi sejumlah 4 tersangka," beber Erwin.
Berdasarkan data penegakan hukum sebelumnya, terdapat 96 laporan polisi terkait perkara karhutla yang melibatkan korporasi dengan luas area mencapai 25.384,94 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 perkara telah masuk tahap penyidikan, satu perkara masih dalam penyelidikan, sementara tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: KLH Kejar 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Triliun
"Sedangkan dua perkara lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ucap Erwin.
