Polisi Gagalkan Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, 4 Orang jadi Tersangka

Kamis 01 Okt 2026, 21:46 WIB
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal tiga unit mesin pesawat jenis engine turbo bekas yang didatangkan dari Singapura ke Batam. (Sumber: Dok. Istimewa)
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal tiga unit mesin pesawat jenis engine turbo bekas yang didatangkan dari Singapura ke Batam. (Sumber: Dok. Istimewa)

BATAM, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal tiga unit mesin pesawat jenis engine turbo bekas yang didatangkan dari Singapura ke Batam.

Sebanyak empat orang masing-masing berinisial LH, AR, AD, dan DJ yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam pengungkapan tersebut.

"Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pemasukan hingga pengiriman mesin pesawat tersebut ke Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Nona, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pemasukan barang bekas dari luar negeri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Cara Reschedule dan Refund Tiket Pesawat imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

"Lalu petugas menemukan tiga unit mesin pesawat bekas di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026," ujarnya.

Selain tiga mesin pesawat berjenis engine turbo, kata Nona, pihaknya juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang dari luar negeri.

Ketiga mesin tersebut diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam tanpa dilengkapi dokumen serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor.

"Tiga unit mesin pesawat itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar," ucap Nona.

Baca Juga: Penyebab Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Apa? Begini Kronologinya Saat Menuju Makassar

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan serta pemasukan barang secara ilegal.


Berita Terkait


News Update