JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama DPRD DKI resmi mengkaji ulang penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah koridor utama ibu kota.
Langkah ini diambil setelah memperhatikan kondisi sejumlah ruas jalan yang mengalami penyempitan akibat pengerjaan proyek pembangunan MRT Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, evaluasi aturan pembatasan kendaraan ini turut mempertimbangkan dampaknya terhadap mobilitas dan ekonomi warga.
"Beberapa ruas yang selama ini terdampak dari ganjil genap dan juga pembangunan MRT, maka Pemerintah Daerah sedang, Pemerintah DKI bersama dengan jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji hal tersebut," kata Pramono, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perkuat Kapasitas Fiskal Jakarta
Pelaku Usaha Minta Relaksasi Aturan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Budi, mengungkapkan pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyerap aspirasi publik terkait masa depan ganjil-genap.
FGD tersebut menghasilkan dua sudut pandang berbeda, di mana kelompok pelaku usaha mendesak adanya relaksasi, sedangkan para ahli mengkhawatirkan lonjakan kemacetan.
“Misalkan kalau dari para pelaku usaha minta direlaksasi. Nah, tapi juga kalau dari sisi para pakar, kalau misalkan ada relaksasi pasti kan akan nambah kemacetan lagi,” ujarnya.
Dilema ini memicu Pemprov Jakarta untuk mengkaji parameter dampak secara lebih menyeluruh sebelum menerbitkan regulasi baru.
Baca Juga: Garap Rute Laut Kepulauan Seribu, Pemprov Jakarta Tambah Penyertaan Modal TransJakarta
“Ini kan menjadi masih kita harus dikaji lebih mendalam,” ucapnya.
.jpg)