Bahlil Rangkap Jabatan Kementerian saat Reshuffle Kabinet, Bagaimana Aturannya?

Kamis 01 Okt 2026, 21:07 WIB
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus merangkap sebagai Menteri ESDM. (Sumber: Dok: YouTube/Sekretariat Presiden)
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus merangkap sebagai Menteri ESDM. (Sumber: Dok: YouTube/Sekretariat Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 16 pejabat baru dalam susunan perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Khusus untuk jajaran menteri dan wakil menteri, pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.

Di antara deretan nama yang dilantik, posisi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan utama lantaran mengemban dua jabatan menteri sekaligus.

Rangkap Jabatan Bahlil Lahadalia di Kabinet Merah Putih

Dalam perombakan struktur kabinet ini, Bahlil resmi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, ia juga masih memegang jabatan lamanya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran tidak ada nama baru yang dilantik untuk mengisi posisi tersebut.

“Hari ini Alhamdulillah, kami melakukan pelantikan dengan Bapak Presiden, khususnya saya dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus merangkap jadi Menteri ESDM,” kata Bahlil setelah dilantik di Istana Negara, dikutip Poskota, Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Pernyataan terbuka tersebut makin menegaskan adanya perangkapan dua jabatan kementerian strategis di bawah satu komando kepemimpinan. Perangkapan jabatan ini langsung memicu reaksi keras serta perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Aturan Larangan Rangkap Jabatan dalam Undang-Undang Kementerian Negara

Jika merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, aturan mengenai batasan tugas seorang menteri sebenarnya telah diatur secara rinci.

Dalam pasal tersebut, seorang menteri secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau;
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Tujuan utama dari diterapkannya undang-undang ini tentunya agar setiap pejabat yang menduduki posisi menteri dapat fokus secara penuh menjalankan urusan sektor yang dipimpinnya tanpa terbagi perhatian oleh posisi lain.

Isu rangkap jabatan ini pun bikin publik bertanya-tanya soal pembagian beban kerja dan efektivitas jalannya pemerintahan. Meski begitu, Bahlil menegaskan dirinya siap menjalankan dua tanggung jawab besar tersebut secara bersamaan.


Berita Terkait


News Update