Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perkuat Kapasitas Fiskal Jakarta

Kamis 01 Okt 2026, 20:31 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur Jakarta Pramono Anung terhadap empat Ranperda di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur Jakarta Pramono Anung terhadap empat Ranperda di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah guna memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan infrastruktur ibu kota.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah menjelaskan dana cadangan ini diproyeksikan untuk membiayai proyek strategis sekaligus mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang akan jatuh tempo.

"Dana cadangan daerah merupakan instrumen penting untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana, inovatif, dan berkelanjutan,"kata Ima, Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga: Garap Rute Laut Kepulauan Seribu, Pemprov Jakarta Tambah Penyertaan Modal TransJakarta

Dana Ditanggung APBD Mitigasi Risiko Gagal Bayar Obligasi Infrastruktur

Ima menambahkan, percepatan pembangunan infrastruktur Jakarta tidak bisa terus-menerus bergantung pada skema pendanaan konvensional, sehingga penerbitan Obligasi Daerah menjadi pilihan tepat.

Pengalokasian dana cadangan melalui APBD disiapkan sebagai jaminan finansial untuk memitigasi risiko gagal bayar serta menjaga stabilitas tata kelola keuangan Pemprov DKI.

"Penerbitan obligasi harus diimbangi perencanaan matang. Dana cadangan hadir untuk memastikan kewajiban pokok obligasi terpenuhi saat jatuh tempo," ujarnya.

Selain Ranperda Dana Cadangan, rapat paripurna juga membahas perubahan status badan hukum Perumda PAM Jaya dan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga: Jakarta Barat Tertinggi Kasus Kebakaran, DPRD DKI Dorong Pemprov Petakan Risiko Kebakaran hingga Tingkat RW

Suntik Modal Bank Jakarta jadi Rp26 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Pramono Anung turut memaparkan rencana penguatan permodalan dan rebranding PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).


Berita Terkait


News Update