SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelarian JA alias YS, 21 tahun, buronan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur asal Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berakhir.
Tersangka menyerahkan diri dan berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang usai panik lantaran status DPO dan fotonya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan hendak menemui korban untuk meminta maaf setelah merasa tertekan secara psikologis.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa tersangka sempat buron sekitar enam bulan dan bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat.
"Pelaku merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah tersebar luas sebagai DPO di media sosial. Ia akhirnya diamankan saat hendak menemui korban untuk meminta maaf," ujar Andri kepada Poskota, Senin, 28 September 2026.
Berawal dari Pesta Pernikahan
Kasus kejahatan seksual ini bermula pada Desember 2025 ketika tersangka berkenalan dengan korban, DA, 15 tahun, di sebuah pesta pernikahan kerabat korban. Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin komunikasi intensif hingga sepakat berpacaran pada Januari 2026.
Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh tersangka. Pada Senin, 12 Januari 2026 malam, JA menjemput korban untuk jalan-jalan di kawasan KP3B dan mengajak korban makan di angkringan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka membawa korban ke rumahnya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Di dalam kamar, tersangka mencekoki korban dengan minuman bersoda yang telah dicampur pil yang diduga Hexymer. Akibatnya, korban mengalami pusing dan lemas hingga terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Tersangka baru mengantarkan korban pulang pada Selasa, 13 Januari 2026 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Orang tua korban yang curiga lantaran anaknya tidak pulang semalaman langsung melakukan interogasi hingga akhirnya korban mengaku. Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga resmi melapor ke Mapolres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, penyidik PPA sebenarnya telah melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi kepada JA. Namun, pelaku terus mangkir hingga petugas mendatangi kediamannya.
"Karena pelaku selalu tidak ada di tempat dan terus bersembunyi, kami akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Andi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Setelah berbulan-bulan bersembunyi, tekanan publik lewat penyebaran foto DPO di media sosial membuat pertahanan batin pelaku runtuh. Polisi yang memantau pergerakan JA berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di wilayah Baros.
Saat ini JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
