Tersangka baru mengantarkan korban pulang pada Selasa, 13 Januari 2026 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Orang tua korban yang curiga lantaran anaknya tidak pulang semalaman langsung melakukan interogasi hingga akhirnya korban mengaku. Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga resmi melapor ke Mapolres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, penyidik PPA sebenarnya telah melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi kepada JA. Namun, pelaku terus mangkir hingga petugas mendatangi kediamannya.
"Karena pelaku selalu tidak ada di tempat dan terus bersembunyi, kami akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Andi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Setelah berbulan-bulan bersembunyi, tekanan publik lewat penyebaran foto DPO di media sosial membuat pertahanan batin pelaku runtuh. Polisi yang memantau pergerakan JA berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di wilayah Baros.
Saat ini JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
