TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, terhadap bawahannya berinisial B.
Ombudsman menilai ada potensi keterlibatan relasi kuasa yang kuat dalam perkara ini, sehingga proses pemeriksaan berisiko diwarnai intervensi jika tidak dikawal secara objektif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban selama penanganan kasus berjalan di internal Pemkab Tangerang.
"Posisinya hampir pasti ada relasi kuasa. Korban wajib diberikan perlindungan untuk mencegah tekanan, intimidasi, atau dampak psikologis yang mengganggu proses pemeriksaan," tegas Fadli, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Selain memberikan pelindungan psikologis, Ombudsman mendorong tindakan konkret berupa pemisahan tempat kerja antara pelapor dan terlapor. Sikap ini dinilai penting agar korban tidak berada di bawah ruang interaksi yang sama dengan pimpinannya selama penyidikan berlangsung.
Meski begitu, Fadli mengingatkan BKPSDM Kabupaten Tangerang tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Ana Supriatna yang statusnya saat ini masih sebagai terlapor.
"BKPSDM harus menangani ini dengan hati-hati dan benar, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik bagi pelapor maupun terlapor," tuturnya.
