SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas wilayah yang membentang dari Kota Serang hingga ke Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan jaringan antarprovinsi ini bermula dari penemuan selembar plastik klip bekas pakai di sebuah kamar kost.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka. Ketiganya yakni IS, 47 tahun, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, serta dua pengedar asal Jembatan Besi, Jakarta Barat, berinisial AW, 33 tahun dan IN alias Belek, 34 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita total puluhan paket sabu dengan berat bruto lebih dari 103 gram.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, operasi pembongkaran jaringan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Serang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jayanti, Sita Belasan Gram Narkoba
Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka IS.
"Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IS di kamar kostnya yang berlokasi di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang," kata Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan resmi, Senin, 28 September 2026.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan IS, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening kosong bekas sabu, alat hisap (bong), serta satu unit ponsel pintar.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menjelaskan bahwa kunci pembuka jaringan lintas daerah ini didapat setelah tim penyidik memeriksa riwayat digital pada ponsel milik IS.
Baca Juga: Alasan Jule Pakai Vape Narkoba Apa? Polisi Ungkap Pengakuan Selebgram Julia Prastini
Dari sana, ditemukan bukti komunikasi transaksi sabu dengan seorang DPO berinisial KE.
"Dari ponsel tersangka IS, kami menemukan jejak komunikasi transaksi sabu dengan KE. Sistem transaksinya dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di pinggir jalan kawasan Grogol, Jakarta Barat, melalui orang suruhan KE," terang Vhalio.
Berbekal data petunjuk tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Najibulah langsung melakukan pengerjaan lapangan ke wilayah Jakarta Barat.
Pada Rabu, 23 September 2026, tim berhasil menyergap AW di kediamannya di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Dari penggeledahan rumah AW, polisi menemukan 13 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 85,05 gram.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan AW, terdapat rekanan lain yang bertugas membantu mendistribusikan barang haram milik KE di wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak menyisir lokasi dan menangkap IN alias Belek yang juga berdomisili di Jembatan Besi.
Dari tangan IN yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, petugas menyita 18 plastik klip sabu siap edar dengan berat bruto 18,76 gram.
"Dari tiga tersangka yang sudah kami amankan, tim terus melakukan pengembangan intensif untuk membongkar pemasok utama di atasnya. Kami juga memburu keberadaan KE yang kini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Vhalio.
